Lima Pejabat Jadi Tersangka Korupsi
Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya menetapkan lima pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya menjadi tersangka baru kasus dugaan penggelembungan dana pembangunan gedung DPRD Kota Tasikmalaya senilai Rp 2,4 miliar. Penetapan ini terkait dengan ditemukannya bukti bahwa proses tender (lelang) pembangunan gedung Dewan tak dilakukan sebagaimana mestinya.
Kepala Satuan Reskrim Inspektur Satu Hamzah Nasip mengungkapkan, kelimanya diduga membuat dokumen lelang fiktif. Dokumen ini dibuat saat akan dilakukan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dari hasil audit diketahui bahwa nilai proyek sebesar Rp 8,7 miliar telah digelembungkan oleh para tersangka, katanya kemarin seraya menyebut lelang tak pernah ada.
Menurut Hamzah, mereka dianggap telah melanggar Pasal 9 Undang-Undang 31/1999 jo Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, yaitu membuat dokumen palsu terkait dengan akan dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Kelima tersangka yang menjadi anggota panitia lelang itu masing-masing Dudi Mulyadi (kepala seksi perencanaan pembangunan dan jembatan), Bambang Surahmat (kepala seksi penyehatan lingkungan dan permukiman), Wahidin (staf dinas pekerjaan umum), H. Mamat Abdurrahmat (staf dinas PU), serta Taufik Hidayat (staf dinas PU). Meski mereka ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya hingga kemarin masih bisa menghirup udara bebas karena tidak ditahan oleh polisi.
Hamzah menjelaskan bahwa dalam dokumen lelang itu seolah telah terjadi proses lelang. Proses lelang melibatkan tiga rekanan, yaitu CV Perkasa Utama, PT Trimukti Pratama Putra, dan CV Mares. Hasilnya dimenangkan CV Mares Jaya Utama, milik H M. Rochman. Pemilik CV Mares inilah yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses pengadilan. Dokumen lelang ini juga didasari atas surat keputusan Kepala Dinas PU Kota Tjarlia yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. RAMBAT EKO
Sumber: Koran Tempo, 27 Desember 2005