Lima PNS Bea dan Cukai Dipecat
Lima pegawai negeri sipil atau PNS di Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tanjung Priok di berhentikan dari statusnya sebagai PNS. Mereka kedapatan menerima uang suap saat inspeksi mendadak Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tanjung Priok pada 30 Mei lalu.
”Itu adalah sanksi yang terkait dengan administrasi kepegawaian. Adapun sanksi yang terkait pidana akan diteruskan oleh KPK,” ujar Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Permana Agung di Jakarta, Rabu (23/7).
Dalam inspeksi mendadak tersebut, petugas KPK menemukan sejumlah amplop berisi uang senilai Rp 500 juta. Uang tersebut diduga sebagai dana suap yang diberikan pengguna jasa kepabeanan di Tanjung Priok kepada petugas Kantor Pelayanan Umum (KPU) Tanjung Priok.
Terkait temuan itu, empat pejabat fungsional pemeriksa dokumen (PFPD) KPU Tanjung Priok dibebastugaskan. Namun, dalam pemeriksaan, akhirnya ditetapkan lima tersangka.
Hingga kini, tak satu pun pejabat Depkeu yang bersedia menyebutkan identitas lima orang tersebut. Namun, ada lima orang yang sedang diperiksa KPK. Mereka adalah PI, EI, N, E dan M.
”Hasil pemeriksaan kami (Inspektorat Jenderal Depkeu) sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan pada 25 Juni 2008. Kemudian Menteri Keuangan menindaklanjuti ke Sekretariat Jenderal untuk dibuatkan surat keputusan resmi,” ujar Permana.
Surat pemberhentian, kata Permana, saat ini masih diproses di Biro Kepegawaian Depkeu.
Diberhentikannya lima PFPD tersebut, menurut Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi, tidak akan mengganggu pelayanan di Tanjung Priok.
”Sebab, sejak awal, mereka sudah dibebastugaskan. Posisinya sudah diganti pegawai lain. Saat ini saya menunggu berita acara hasil pemeriksaan Itjen,” ujar Anwar. (OIN)
Sumber: Kompas, 24 Juli 2008