Lima Terdakwa Korupsi Banten Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang kemarin membebaskan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten periode 2001-2004 yang terlibat korupsi dana perumahan senilai Rp 14 miliar. Mereka dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan hanya melakukan kesalahan administrasi.

Ketua majelis hakim Saeponi mengatakan, walaupun lima terdakwa, yakni Iwan Rosadi, Riril Suhartinah, Jhon R. Maulana, Ahdi Syamlani, dan Zaenal Novani, terbukti menerima tunjangan dana perumahan, tindakan itu bukan tindak pidana. Hal itu hanya kesalahan administrasi karena mereka bukan penentu kebijakan dan bersifat pasif.

Karena itu, para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, kata Saeponi dalam amar putusannya. Hakim juga memerintahkan para terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Serang, Banten. Setelah mendengar putusan bebas ini, lima terdakwa langsung melakukan sujud syukur dengan mencium lantai sidang.

Menanggapi putusan hakim, jaksa penuntut umum Helmi mengaku menyesal. Dia menduga ada sesuatu di balik putusan yang tidak adil ini. Ini pasti ada apa-apanya, entah uang atau sesuatu yang lain, katanya. Lima terdakwa yang ditahan sejak 4 Januari lalu oleh Kejaksaan Tinggi Banten itu dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan sampai 2 tahun 6 bulan.

Menurut Helmi, putusan bebas yang dijatuhkan hakim itu dinilai sangat dipaksakan. Sebab, para terdakwa yang lain dalam kasus yang sama justru divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Karena itu, putusan bebas untuk lima terdakwa ini dinilai aneh. Apa karena mereka sudah mengembalikan uang sehingga dibebaskan? kata Helmi.

Helmi mengatakan, dalam dakwaan primer, lima orang terdakwa itu dinyatakan terbukti melakukan pidana korupsi karena mereka menerima tunjangan dana perumahan. Dana ini diambil dari pos dana tak tersangka dalam anggaran daerah Banten tahun 2003. Masing-masing menerima Rp 130-145 juta.

Helmi mengaku resah dengan putusan bebas ini. Untuk itu, dia menyatakan akan meneliti putusan majelis hakim yang membebaskan lima terdakwa. Sebab, ada terdakwa lain dalam kasus yang sama divonis bersalah, katanya. faidil akbar

Sumber: Koran Tempo, 5 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan