Lima Tersangka Ditahan

Dugaan Korupsi Dana Buta Aksara di Kabupaten Tangerang

Kejaksaan Negeri Tangerang menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan pemberantasan buta aksara tahun 2007-2008 senilai Rp 15 miliar, Kamis (29/10). Dua pekan lalu, polisi telah menahan seorang tersangka kasus tersebut.

Keempat tersangka yang ditahan kemarin itu adalah pemilik pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM). Keempatnya adalah Sihabudin, Ketua PKBM Seroja Balaraja; Agustin Bastaman, Ketua PKBM Cendana Kosambi dan Nurul Iman Teluknaga; Ahmad Hidayat, Ketua PKBM Pendidikan Anak Bangsa; dan Sajum, Ketua PKBM Al-Waqiah. Dua pekan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menjebloskan Kepala Madrasah Aliyah Kronjo Isep Rusnawan bin Kosim (42) ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Kelas II Tangerang.

Sebelum ditahan, keempat tersangka tersebut memenuhi panggilan Kejari Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang. Saat keempatnya dimintai keterangan, sebuah kendaraan tahanan berwarna hijau kehitam-hitaman terlihat diparkir di depan kantor tersebut. Begitu selesai dimintai keterangan, empat tersangka tersebut langsung digiring ke dalam mobil bernomor polisi B 7293 CQ yang selanjutnya menuju ke LP Pemuda.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang Rakhmat Harianto menjelaskan, para tersangka itu ditahan untuk mempermudah penyidikan. ”Dengan penahanan itu, mereka tidak bisa melarikan diri sehingga bisa mempercepat penyidikan dan pelimpahan berkas ke pengadilan,” tutur Rakhmat.

Selain lima tersangka yang telah ditahan, kata Rakhmat, masih ada dua tersangka lain, yaitu Saefi Sobur (Ketua PKBM Formula) dan Asep Heri (Ketua PKBM Mekar Sari, Balaraja), yang bakal dijebloskan ke penjara.

”Kedua orang itu harusnya hadir saat ini (kemarin), tetapi mereka mangkir dari panggilan kami. Senin (2/11) pekan depan, mereka akan dipanggil lagi,” ujar Rakhmat.

Tersangka baru
Selain itu, Rakhmat menjelaskan, pihaknya juga telah menetapkan empat tersangka baru, yakni Mardi Norman (Kepala Seksi Pendidikan Luar Sekolah/PLS Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang), Rakhmat Tamang (Kepala Seksi PLS Provinsi Banten), Ahmad Ruhyat Jamal (penanggung jawab PKBM Al-Waqiah), dan M Djaenudin (Ketua Forum Penilik seluruh PKBM) yang juga Camat Ciputat Timur tahun 2007.

”Keempat tersangka baru ini sebelumnya hanya saksi. Namun, karena bukti dari hasil penyidikan cukup kuat, mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” papar Rakhmat.

Jaksa penyidik, Dedie Tri Haryadi, menambahkan, para tersangka dinilai menyalahgunakan dana buta aksara antara lain dengan membuat program dan nama peserta fiktif. Program tersebut untuk 94 PKBM se-Kabupaten Tangerang.

Husen Tuheri, pengacara Sihabuddin (salah satu tersangka), menegaskan, kliennya belum terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pemberantasan buta aksara itu.

”Kami akan mengajukan penangguhan penahanan karena klien saya tidak pernah menerima dana buta aksara 10 persen dari pihak yang memberikan dana itu,” kata Husen. (PIN)

Sumber: Kompas, 30 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan