Logika Korupsi

Memelihara kemuliaan diri untuk terhindar dari korupsi dalam sebuah iklim yang korup bukanlah perkara sederhana. Pesona uang membuat orang terancam lupa. Lupa menanyakan asal-usulnya, lupa kapasitas yang dimiliki, lupa integritas yang dibangun, dan lupa bahwa ada masa ketika lidah tak bisa berdusta. Semaju-majunya zaman, selera orang terhadap uang tak pernah berubah. Mereka yang hidup dalam pemberhalaan komoditas bahkan tambah parah. Makin kreatif cara mendapatkannya, tapi makin minus keberadabannya.

Dalam dunia politik, menaklukkan suara rakyat yang disebut suara Tuhan pun menjadi sedemikian mahalnya. Kapasitas, integritas, dan keseriusan bekerja untuk rakyat belumlah cukup. Perlu pembangunan citra dan pembesaran partai dengan berbagai kegiatan sosial. Semua butuh dana. Karena itu, partai perlu memberikan pemahaman kepada calon anggota legislatif dan anggota legislatifnya agar berhati-hati dalam soal fulus. Tragedi yang terjadi di DPR lebih dari cukup sebagai rangkaian peringatan. Di balik analisis beragam pakar tentang skandal korupsi, gratifikasi, dan sejenisnya, ada pandangan sederhana tentang logika yang melatari perilaku-perilaku menyimpang itu. Sesat logika ini telah mengantar sejumlah pelakunya menjadi saksi, tersangka, terdakwa, hingga tahanan kasus korupsi.

Logika pertama: jangan banyak tanya. Seorang teman mengatakan, tidak sopan kalau ada undangan rapat yang menyediakan makan, tempat menginap, memberikan amplop, lalu kita tanya pada panitia, "Anda mendapatkan uang ini dari mana? Bagaimana prosesnya?" Namun, tidak bertanya, yang semula diniatkan sebagai ungkapan pasif kesopanan itu, ternyata sebuah blunder. Pertanyaan tersebutlah yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya saat diperiksa menjadi saksi.

Dengan beberapa peristiwa akhir-akhir ini, kita harus menempatkan logika tersebut dalam kategori kekeliruan. Sebagai pejabat publik, tidak banyak bertanya adalah ragam kesopanan yang kepadanya perlu kita ucapkan selamat tinggal. Banyak bertanya justru lebih baik agar terhindar dari kesalahan. Tak selamanya diam itu sopan. Bisa jadi, diam berarti jeruji besi. Di tengah semangat menjadikan Dewan sebagai lembaga yang bersih, bukan waktunya lagi kita terus memanjakan perasaan tak sopan ketika berhadapan dengan pemberian dari siapa pun, karena kita pejabat.

Logika kedua: berbaik sangka. Kasus demi kasus mengajarkan bahwa sikap baik sangka tidak selalu berbuah kebaikan. Dalam kasus pemberian amplop, misalnya, jika kita menanyakan apakah ini sah menurut hukum positif, kemudian si pemberi menjawab sah, jawaban itu saja tidaklah cukup bagi kita untuk ber-khusnuzon. Bisa jadi, jika kita tidak mencari jawaban lebih detail, justru kita akan menjadi saksi peredaran amplop suap, gratifikasi, atau yang lainnya.

Logika ketiga: "Uang dengar". Di masyarakat, ada istilah seperti hak telinga, hak mata. Intinya, jika terjadi transaksi jual-beli atau akad kontrak sehingga sebuah perusahaan atau pribadi mendapat keuntungan dari proyek tertentu, wajarlah jika yang mendengar atau mengetahui informasi juga memperoleh bagian dari keuntungan tersebut. Terlepas apakah dia berkontribusi atau tidak. Ini sebuah kelumrahan di masyarakat. Tapi menjadi problem ketika kebiasaan menerima uang dengar ini terbawa dalam kapasitas sebagai pejabat publik.

Logika keempat: uang lelah. Rapat hingga larut malam, peninjauan ke berbagai daerah untuk menghasilkan sebuah keputusan, dapat dimaklumi sebagai rentetan kerja yang melelahkan, meskipun itu memang tugas Dewan. Tapi kelelahan ini, bagi pihak lain (perusahaan/kontraktor) yang melaksanakan sebuah proyek pembangunan atas keputusan tersebut, tentu berarti keuntungan. Sebagai kompensasinya, apa salahnya jika sedikit dibagi. Kalaupun tidak untuk diri sendiri, niatkan saja untuk masyarakat. Ini logika umum. Tapi uang lelah jelas tak benar jika diterima pejabat publik. Hukum sendiri tak peduli, niat itu buruk atau suci, status pejabat publik telah membatasi bahwa ia hanya menerima uang dari gaji resmi.

Sesat logika selanjutnya: logika Robin Hood. Menerima uang yang tidak jelas asal-usulnya atau mencari-cari uang dengan cara yang tidak dibenarkan (memanfaatkan jabatan) untuk disumbangkan kepada rakyat yang membutuhkan. Dalam kondisi prihatin saat ini, anggota Dewan harus memaklumi jika keberadaannya lebih dimanfaatkan sebagai lumbung derma yang tiada habisnya ketimbang wadah aspirasi. Haruskah kita menjadi Robin Hood?

Saya teringat refleksi dari Prie GS. Kata budayawan ini, masyarakat kita memiliki bakat ''sinkretis'' tidak cuma dalam soal spiritual, tapi juga moral. Biarlah melakukan korupsi, asal di kampung halamannya jalanan bisa diaspal, masjid terbangun, dan handai taulan terbantu. Itulah sebabnya, jika seorang tersangka koruptor mati, ia tetap bisa ditangisi banyak orang yang merasa berutang budi. (Dan juga tetap disalati. NU pernah mengeluarkan fatwa untuk tidak mensalatkan jenazah koruptor). Tapi semua sifat mulia, ujarnya, cuma sentuhan human interest. Selebihnya, bandit tetaplah bandit. Apa yang diungkapkan Mas Prie adalah satu fenomena. Meski mungkin saja orang bermental Robin Hood itu memang ada. Tapi sekali lagi, baiknya niat tidak otomatis diartikan sebagai kebaikan dalam pandangan hukum.

Masih banyak logika menyimpang lain yang mungkin bener tapi ora pener. Misalnya: tidak menolak pemberian orang karena khawatir menyinggung perasaan si pemberi, mendiamkan perbuatan yang salah, ikut menerima sesuatu atau membiarkan sesuatu yang kurang pas dengan alasan solidaritas. Pada konteks tertentu, logika ini bisa dibenarkan. Tapi sebagai pejabat publik, ada takaran dan etika tersendiri yang membatasi. Tentu bisa dibedakan antara menerima sekantong ubi dari warga dan menerima batangan emas dari satu perusahaan dalam sebuah kunjungan kerja. Bisa jadi, dua hal ini dilakukan sekadar untuk penghormatan. Tapi ada jenis kesopanan yang justru berarti kekurangajaran jika dipraktekkan oleh pejabat. Maka, kesediaan untuk dicap sebagai "tamu tak sopan", sewaktu-waktu memang menjadi keharusan.

Sebenarnya, jika mengacu pada hukum positif, definisi korupsi telah dijelaskan dalam 13 buah pasal pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan itu, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan dalam kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Selain itu, ada beberapa jenis tindak pidana korupsi lain, di antaranya memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan); penggelapan dalam jabatan; pemerasan dalam jabatan; ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara); menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara). Logika-logika di atas bisa menggiring pada indikasi korupsi. Pilihan ada pada kita, tapi menambah daftar aktor kleptokrasi negeri ini jelas sebuah kekeliruan di atas kekeliruan.

Di tengah tumpah-ruahnya hasrat berbagai kalangan menjadi anggota legislatif, Koran Tempo (Selasa, 19 Agustus 2008) memutar memori kita pada rangkaian catatan hitam penghuni Senayan. Bagi anggota Dewan dan semua pihak, sajian ini adalah renungan untuk menawan asa yang kadang tergoda lupa. Kita punya asa yang sama; sebuah Dewan yang bersih dan serius membela hajat warga. Tulisan ini adalah wasiat berat bagi diri penulis dan semoga bermanfaat untuk yang lain karena selain pembenahan sistem, diperlukan keinginan saling mengingatkan. Korban dalam sebuah sistem dan budaya korup akan terus ada. Penjara bisa saja penuh, tapi itu bukan bahan tertawaan bagi kita yang sehat mental dan perasaannya.

Mufid A. Busyairi,  Anggota Tim Peningkatan Kinerja DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa

Tulisan ini disalin dari Koran Tempo, 30 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan