Logo Baru Pertamina Dinilai Hamburkan Uang
Penggantian logo PT Pertamina direaksi keras. Selain memakan anggaran yang tidak sedikit, perubahan logo Kuda Laut itu dianggap mengaburkan identitas BUMN tersebut dan melanggar aturan.
Apa dasar Widya Purnama (Dirut Pertamina) mengganti logo? Logo baru Pertamina itu malah nggak mengena di masyarakat. Justru logo Kuda Laut sudah dikenal masyarakat, baik nasional maupun internasional, ujar anggota komisi VI dari FKB Syafrin Romas di Jakarta kemarin.
Dia meminta agar Widya bertanggung jawab atas perubahan logo tersebut. Selain tidak komunikatif, logo baru yang hanya berupa huruf P dengan simbol tiga warna merah, hijau, dan biru itu dianggap mengubur identitas Pertamina yang telah mendunia. Lambang Kuda Laut itu sudah cukup kuat dan mengena, tegas Syafrin.
Perubahan logo tersebut tidak sederhana. Sebab, logo tertempel di mana-mana. Di antaranya, kertas surat, mobil pengangkut minyak, pompa bensin, dan papan nama. Penggantian semua itu akan memakan biaya yang luar biasa besar.
Desain logo baru itu saja menghabiskan Rp 2,5 miliar. Itu belum termasuk biaya corporate image baru Pertamina di dalam dan luar negeri. Belum lagi biaya promosi serta komunikasi. Kebijakan ganti logo tersebut hanya untuk menghambur-hamburkan uang negara, tegasnya.
Anggota Komisi VII DPR Dede Yusuf juga menilai, kebijakan ganti logo tersebut belum tentu efektif mengubah citra BUMN itu yang sering disebut sarang korupsi. Tidak ada yang salah dengan logo Kuda Laut itu. Yang salah adalah tim manajemen selama ini yang tidak mempunyai visi kompetisi dan efisiensi, ungkapnya.
Dia menyatakan, dengan ganti logo, Pertamina tidak lantas berubah drastis. Sebab, yang membuat BUMN itu tertinggal dari perusahaan sejenis di negara lain adalah budaya kerja yang tidak sehat. Jadi, kalau Pak Widya mau menjadikan Pertamina seperti Petronas, yang harus dibenahi dulu adalah budaya kerja di perusahaan tersebut, bukan mengganti logo, ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua Serikat Pekerja Pertamina (SPP) Abdullah Sodik juga mengecam Widya. Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Desember lalu.
Dalam surat kami disebutkan bahwa penggantian logo itu melanggar UU Perseroan Nomor 1 Tahun 1995 dan AD/ART Pertamina. Penggantian logo tersebut harus melalui keputusan tertinggi, yakni RUPS (rapat umum pemegang saham). Tapi, penggantian logo tersebut sama sekali tidak melalui RUPS. Jadi, itu melanggar ketentuan, jelasnya.
Penggantian logo tersebut juga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2000 tentang Tender Terbuka. Sebab, tender lebih dari Rp 1 miliar harus dilakukan secara terbuka, tidak atas penunjukan langsung. Pembuatan logo Pertamina ini kan memakan biaya Rp 2,5 miliar. Jadi, harus lewat tender terbuka, tegasnya.
SPP akan mengadukan masalah tersebut ke LBH untuk diproses hukum. Pihaknya juga akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Timtastipikor Kejagung. (adb)
Sumber: Jawa Pos, 13 Desember 2005