Lolos Primer, Eks Gubernur Dituntut 3 Tahun
ANCAMAN hukuman minimal empat tahun pidana bagi mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sjachriel Darham lewat. Terdakwa kasus dugaan korupsi pos anggaran kepala daerah pada APBD Kalsel 2001-2004 tersebut kemarin dituntut dengan pidana lebih rendah, yakni tiga tahun penjara. Tapi, tuntutan itu plus denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Bukan hanya itu. Terdakwa diwajibkan mengganti Rp 6,268 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dibayarkan, uang itu dapat diganti dengan pidana dua tahun penjara.
Disesuaikan dengan fakta persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat terdakwa tidak memenuhi unsur dalam dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
JPU memberlakukan dakwaan subsider, yakni pasal 3 UU yang sama dengan hukuman minimal hanya satu tahun penjara. Terdakwa melakukan tindak pidana dalam kewenangannya sebagai gubernur, bukan personal. Karena itu, unsur melawan hukum tidak terbukti, ujar JPU Suharto.
JPU berpendapat semua unsur dalam dakwaan subsider terpenuhi. Sjachriel dianggap terbukti menggunakan dana operasional gubernur dengan tidak semestinya. Misalnya, uang perjalanan dinas Rp 1,316 miliar justru digunakan untuk membeli cincin, membayar asuransi, cicilan ruko anak, cicilan mobil anak, membeli telepon genggam untuk istri, dan membayar listrik, PAM, dan telepon rumah pribadi.
Pada 2002 terdakwa juga memberikan dana APBD kepada partai politik untuk menyelamatkan kedudukannya dari upaya pengambilalihan pemerintahan, ujar Muhibudin.
Unsur menyalahgunakan kekuasaan dianggap terbukti. Salah satunya rumah dinas diduga dikelola istri terdakwa, Herlinawaty. Gubernur dan istri tidak berwenang mengelola. Seharusnya yang mengelola adalah biro umum, ujarnya.
Total kerugian negara diduga Rp 8,381 miliar. Rinciannya, pada 2001 Rp 1,947 miliar, 2002 Rp 1,901 miliar, 2003 Rp 2,341 miliar, dan pada 2004 Rp 2,190 miliar. Terdakwa sudah mengembalikan uang ke KPK Rp 2,13 miliar. Jadi, yang harus dikembalikan terdakwa senilai Rp 6,268 miliar, ujar Suharto.
Usai persidangan, Sjachriel mengungkapkan, tuntutan JPU tak berdasar. Saya sudah diskresikan kewenangan di seluruh bagian. Kewenangan mana yang saya langgar? Sama sekali tidak ada, elaknya sembari menyatakan dirinya tak bersalah.
Pria yang memakai peci hitam tersebut bersikukuh dirinya tak bersalah. Kita hanya membantu. Yang bertanggung jawab tetap pengelola masing-masing, yakni bidang rumah tangga. (Soal keterlibatan) ibu dalam rumah kediaman, karena merupakan kediaman semua dikonsultasikan pada ibu, ujarnya.
Sjachriel yang saat persidangan selalu bersikap tenang juga membantah mengucurkan uang dari pos anggaran kepala daerah untuk keperluan pribadi dan keluarga. Dia berdalih semua pengeluaran dari uang pribadi, yakni uang perjalanan dinas yang tidak diambil dari bendahara. (ein)
Sumber: Jawa Pos, 7 Agustus 2007
----------
Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Dituntut Tiga Tahun
Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sjachriel Darham dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Suharto juga menuntut Sjachriel mengganti kerugian negara Rp 6,2 miliar karena dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan anggaran pos kepala daerah untuk kepentingan pribadi.
Jika dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar ganti rugi itu, hukumannya ditambah dua tahun, kata Suharto dalam persidangan yang dipimpin hakim tindak pidana korupsi Moefry kemarin petang.
Sjachriel didakwa jaksa penuntut umum menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kepentingan pribadi dan keluarga selama 2001-2004 sebesar Rp 8,4 miliar. Semasa menjabat gubernur, ia menggunakan sebagian dana APBD untuk keperluan pribadi dan keluarganya juga menjadikan dana APBD untuk sumbangan kepada pihak lain. Jaksa telah menyita harta Sjachriel senilai Rp 2,1 miliar.
Dalam kasus ini, jaksa Suharto menyatakan unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti karena terdakwa memiliki jabatan serta kewenangan dan tindakannya bukan tindakan personal.
Atas tuntutan tersebut, Sjachriel menilainya tak berdasar. Sebab, semua unit kerja di lingkungan pemerintah daerah adalah pengguna anggaran. Kewenangan mana yang saya langgar? ujarnya kepada wartawan.
Menurut dia, pengelolaan rumah dinas yang dilakukannya hanyalah membantu bagian rumah tangga. Mengenai dakwaan penggunaan dana itu, Sjachriel mengaku menggunakan dana sendiri dalam pos kepala daerah yang belum dia gunakan dan ada di bendaharawan.
Atas tuntutan ini, Sjachriel dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis pekan depan. Selama penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Sjachriel di Markas Besar Kepolisian RI. M. Nurrochmi
Sumber: Koran Tempo, 7 Agustus 2007