LPSK Minta SBY Pecat Ktut dan Myra
Dua anggota nonaktif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi segera diberhentikan. Pemecatan resmi mereka tinggal menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kemarin (10/3) LPSK mengirimkan surat usul pemberhentian Ktut dan Myra kepada SBY.
''Keputusan untuk mengirimkan surat usul pemberhentian Ktut dan Myra didasarkan pada hasil rapat paripurna LPSK pada 4 Maret lalu. Seperti diketahui, sampai keluar surat keputusan tersebut, itu adalah ujung dari suatu proses yang berkepanjangan," papar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai yang didampingi dua anggotanya, Teguh Soedarsono dan Lies Sulistiani.
Seperti diberitakan, nama Ktut maupun Myra disebut dalam rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo, tersangka kasus upaya menghalang-halangi penyidikan KPK, yang diputar di Mahkamah Konstitusi 3 November 2009. Lewat rekaman tersebut, Ktut dan Myra terbukti terlibat dalam upaya perlindungan saksi kakak Anggodo, Anggoro Widjojo.
Berdasar banyaknya respons dan komentar, LPSK segera menindaklanjuti penanganan kasus itu. Mereka mengadakan rapat paripurna pada 5 November 2009. Dalam rapat tersebut, LPSK meminta klarifikasi Ktut dan Myra soal rekaman itu. Selanjutnya, LPSK membentuk tim delapan atau tim pencari fakta (TPF) untuk memverifikasi klarifikasi Ktut dan Myra. "Apa pun temuan TPF, LPSK akan tindak lanjuti," kata Abdul.
Lalu, pada 23 November 2009, LPSK kembali mengadakan rapat paripurna setelah TPF memublikasikan temuannya. Dalam rapat yang dihadiri tujuh personel LPSK, dibentuk tim etik. Dari situ, diputuskan pembebastugasan Ktut dan Myra selama proses pemeriksaan. Pada 30 November 2009, dikeluarkan surat keputusan pembentukan Tim Etik LSPK.
Lantas, saat sidang paripurna pada 3 Maret 2010, diputuskan bahwa Ktut maupun Myra melanggar kode etik. Aspeknya menyangkut kepentingan dan kepantasan pemberian personal service. Dua orang itu melanggar pasal 24 huruf E UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sementara itu, pihak Ktut dan Myra menganggap tindakan LPSK sewenang-wenang. Dua orang tersebut sudah menggugat LSPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan keputusan tim etik bentukan LPSK serta surat pembebastugasan sementara Ktut dan Myra. Keduanya mengkritisi tindakan LPSK soal pengajuan pemecatan tersebut, Menurut mereka, itu tidak mengindahkan proses hukum Pengadilan Tata Usaha Negara yang sedang berjalan. Sidang pertama Ktut sudah dilangsungkan, sedangkan Myra menyusul.
Menanggapi dua gugatan dari mantan bawahannya, Abdul mengungkapkan lembaganya siap menjawab gugatan tersebut. Dia mengatakan gugatan tersebut tidak berdasar. Pasalnya, SK 034 tentang keputusan pembentukan tim etik sudah dicabut karena tugasnya sudah rampung. SK 035 soal pembebastugasan sementara Ktut dan Myra juga sudah tidak berlaku. ''Jadi, intinya, objek sengketanya tidak ada, kita siap saja," imbuhnya. (ken/iro)
Sumber: Jawa Pos, 11 Maret 2010