LPSK Tak Perlu Persetujuan Polri
Penahanan Susno Duadji Diperpanjang
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK meminta Kepolisian Negara RI menghormati keputusan lembaga tersebut untuk memberikan perlindungan kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Permintaan tersebut diungkapkan Komisioner LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi Lili Pintauli Siregar, Minggu (30/5).
Sebelumnya, LPSK memutuskan untuk melindungi Susno. Sebagai wujud perlindungan, Susno akan dipindahkan oleh LPSK dari Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke safe house atau rumah/ tempat yang aman dalam waktu dekat. Namun, Lili belum dapat memastikan kapan akan memindahkan Susno dari Rutan Brimob ke safe house.
Terkait rencana itu pun, Lili mengaku belum berkoordinasi dengan kepolisian. Ditanya apakah polisi sudah menyetujui pemindahan tersebut, Lili menegaskan, ”Bukan persetujuan. Kami akan memberi tahu bahwa beliau (Susno) mendapatkan perlindungan. Apa pun sikap Polri kami hormati. Tetapi mereka juga harus menghormati apa yang akan dilakukan LPSK.”
Pada 26 Mei lalu, Susno Duadji telah menandatangani surat perjanjian perlindungan dengan LPSK. LPSK akan memberikan perlindungan fisik dan hukum terhadap Susno.
40 hari ke depan
Namun, tak lebih dari tiga hari setelah perjanjian perlindungan tersebut, penyidik Polri justru mengeluarkan surat perpanjangan penahanan Susno untuk 40 hari ke depan. ”Pak Susno dan kami pengacaranya menolak perpanjangan penahanan itu. Pak Susno secara resmi sudah mendapat perlindungan dari LPSK,” ujar kuasa hukum Susno, Mohammad Assegaf.
Assegaf menilai perpanjangan penahanan terhadap Susno jelas-jelas merupakan ketidakacuhan polisi terhadap keputusan LPSK. Padahal, keputusan LPSK seharusnya dihormati lembaga mana pun sesuai UU LPSK.
Ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin menggambarkan ketidaksepahaman penanganan Susno antara Polri dan LPSK merupakan bagian dari konflik kewenangan dua lembaga itu. Polri merasa tetap berwenang menahan Susno karena berstatus tersangka, sementara LPSK mengategorikan Susno sebagai pelapor dan korban yang mendapatkan proteksi.
Terkait hal itu, kata Irman, Polri harus tunduk kepada putusan LPSK. Dengan hadirnya lembaga perlindungan itu, segala kewenangan Polri dalam menangkap dan memeriksa seseorang terkurangi. Pemikiran tersebut, tambahnya, didasarkan antara lain
UU LPSK merupakan turunan Pasal 28 D UUD 1945 yang menjamin perlindungan hukum terhadap warga negara.
Assegaf mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan untuk meminta kasus Susno dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Senin ini, pihak Susno juga menunggu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan penahanan Susno. (ANA)
Sumber: Kompas, 31 Mei 2010