LSM: Ada Calo SIM 'Terhormat' di Polda
Sebuah LSM pemantau kinerja aparat negara menuding Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Metro Jaya memelihara calo surat izin mengemudi (SIM). Dirlantas telah memberikan otoritas khusus kepada calo terhormat, kata Direktur Aliansi Masyarakat Independen Pemantau Kinerja Aparatur Negara (AMIPKA) David R. Betz, Sabtu (19/2).
David mengatakan, calo SIM itu berkedok jasa kursus mengemudi mobil. Calo itu, ujar dia, sudah menguasai jalur tertentu dalam lingkungan pembuatan SIM. Sistem KKN di dalam direktorat ini, kata dia, diawasi ketat tim khusus polisi, Agar tidak bocor ke luar.
Karena itu, menurut David, Polda Metro Jaya belum juga berhasil menghabisi maraknya percaloan di lingkungan kerjanya. Untuk itu, Dirlantas Polda Metro Jaya perlu dievaluasi oleh Markas Besar Kepolisian RI. Karena Polda tidak mungkin (dapat) melakukannya, katanya.
David mengungkapkan, uang yang berputar dalam pengurusan SIM di Polda Metro Jaya setiap harinya mencapai sekitar Rp 210 juta. Jumlah itu berasal dari 700 pemohon SIM per hari dikali Rp 300 ribu untuk pengurusan cepat SIM C (motor) dan SIM A (mobil). Sedangkan biaya normal pengurusan SIM Rp 75 ribu.
Saat dimintai konfirmasi oleh Tempo, Kepala Seksi SIM Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Tedi Minahasa membantah tudingan David, termasuk tuduhan bahwa dia terlibat dalam praktek percaloan itu. Saya sama sekali tertutup, apalagi berkenalan dengan calo, ujar Tedi.
Tedi mengatakan, pihaknya terus berusaha memberantas percaloan dalam pengurusan SIM. Sejak saya menjabat sekitar satu tahun yang lalu, (calo) sudah mulai terkikis, dia mengklaim.
Kendati begitu, Tedi mengaku tak gampang mengikis habis calo. Alasannya, calo rata-rata berasal dari masyarakat sekitar.
Tedi memaparkan, pihaknya melakukan lima langkah untuk memberantas percaloan SIM. Pertama, isolasi ruangan tempat mengurus SIM agar tidak sembarang orang bisa memasuki ruangan tersebut. Kedua, seleksi orang yang hendak masuk ataupun keluar ruangan, untuk mengetahui kepentingan orang tersebut. Di pintu masuk dimintai KTP dan ditanyai keperluannya. Di pintu keluar, kita lihat berkas pengurusan SIM-nya, papar Tedi.
Langkah ketiga, Tedi melanjutkan, adalah meluncurkan mobil pelayanan pengurusan SIM. Dalam mobil tidak mungkin ada calo. Untuk sementara, baru satu mobil, katanya.
Keempat, memproses calo yang tertangkap secara hukum. Sudah ada yang disidang, ujarnya sambil menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan patroli untuk mengusir para calo ke luar.
Tedi mengatakan, pihaknya juga menindak aparat yang membantu kerja para calo tersebut. Sudah ada 50 lebih yang saya mutasi. Terakhir Januari 2005, 17 orang, kata Tedi. Contoh pelanggaran yang dilakukan aparatnya, menurut Tedi, adalah menerima titipan nama tertentu dari calo. indriani dyah s
Sumber: Koran Tempo, 21 Februari 2005