LSM desak pejabat tersangka diberhentikan [19/08/04]
Nasib pilu tampaknya sudah mengintai tiga pejabat Pemkab Ponorogo yang jadi tersangka kasus penyelewengan dana hibah Belanda senilai Rp 6,47 miliar. Setelah lepas dari tahanan Polwil Madiun dan menjadi tahanan kota, kini jabatannya diusik kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) daerah setempat.
Koalisi LSM di Ponorogo yang terdiri LSM Anoraga, Amarta, Estafet, dan Forum Komunikasi Nasional (FKN), mendesak pemkab setempat memberhentikan tiga pejabat pemkab yang terbelit kasus hibah. Bahkan, koalisi LSM itu mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Ponorogo, Rabu (18/8), untuk menyampaikan tuntutannya.
Sedangkan tiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dana hibah masing-masing Pur (Asisten II Sekkab Ponorogo), Pri (Kasi Humas Pemkab Ponorogo), dan Djem (Kasi Kurikulum Diknas Ponorogo). Kini mereka menghirup udara bebas sebagai tahanan kota setelah dijamin Bupati Ponorogo Markum Singodimedjo dan istri mereka masing-masing. Sebelumnya mereka sempat dua pekan ditahan polwil.
Aktivis LSM Anoraga, Diono Suwito, mengatakan, mestinya waktu dua pekan saat ketiga pejabat menjalani masa tahanan di Polwil Madiun, sudah cukup untuk mengambil langkah-langkah sanksi administrasi. Namun kenyataannya, pemkab tidak tanggap terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2003 pasal 24 terkait kasus yang menimpa tiga pejabat itu.
Dalam PP tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikenakan tahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana tertentu sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikenakan pemberhentian sementara, kata Diono Suwito kepada wartawan, Rabu (18/8), usai menemui Kepala BKD Ponorogo, Sudarmani.
Isu melindungi
Koalisi LSM tidak mempermasalahkan beralihnya status tahanan para tersangka itu menjadi tahanan kota. Yang terpenting, proses hukum harus tetap berlanjut dan jangan sampai ada kesan pemkab melindungi pejabat yang bersalah.
Bahkan sekarang sudah muncul isu di kalangan pejabat maupun masyarakat, Pemkab Ponorogo melindungi ketiga pejabat itu. Pokoknya kami mendesak agar sampai akhir Agustus ini ketiga pejabat itu diberhentikan sementara dari jabatannya, timpal Nono dari FKN Ponorogo.
Para aktivis mengancam akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat jika Bupati Markum tidak segera memberikan sanksi administrasi terhadap ketiga stafnya itu. Menurut mereka, bupati selaku pembina kepegawaian harus tegas memberikan sanksi agar membuat jera pejabat lain jika melakukan akan melakukan penyelewengan.
Kepala BKD Ponorogo, Soedarmani, mengatakan, sangat berterimakasih atas masukan-masukan dari LSM yang mengatasnamakan wakil masyarakat itu. Selanjutnya akan kami pelajari sebagai bahan melapor ke baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan pangkat), kata Soedarmani usai pertemuan dengan aktivis LSM.
Menurutnya, untuk menjatuhkan sanksi kepada ketiga pejabat itu harus melalui mekanisme baperjakat dan menurunkan badan pengawas daerah (bawasda) dulu untuk melakukan penyelidikan. Dari sini, hasilnya akan diajukan ke bupati untuk dijatuhkan sanksinya. (tbu)
Sumber: Surya, 19 Agustus 2004