LSM Minta Mantan Anggota DPRD Sumbar & Cirebon Dieksekusi
Sejumlah LSM mendatangi Komisi Kejaksaan. Mereka mendesak tindak lanjut kasus korupsi APBD yang dilakukan 10 mantan anggota DPRD Cirebon dan 33 mantan anggota DPRD Sumatera Barat.
Mereka menilai ada diskriminasi dalam penanganan kasus tersebut. Padahal kasus tersebut telah berkekuatan tetap, namun mantan anggota DPRD itu belum ada yang dieksekusi.
Dua kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap, tapi tidak dilakukan eksekusi oleh kejaksaan dengan alasan kemanusiaan, sakit atau masih peninjauan kembali, kata anggota ICW Emerson Yuntho di kantor Komisi Kejaksaan, Jl Rambai, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2006).
LSM itu adalah ICW, Masyarakat Anti Korupsi Cirebon, Masyarakat Pemantau Peradilan, dan LBH Padang.
Pada Agustus 2005, lanjut Emerson, MA telah menjatuhkan vonis kasasi bagi anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004. Begitu pula dengan anggota DPRD di Cirebon yang telah divonis kasasinya pada Oktober 2005.
Hingga bulan ini belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Padang maupun Kejaksaan Negeri Cirebon, ujarnya.
Untuk itu, tambah Emerson, beberapa LSM meminta Komisi Kejaksaaan untuk mendesak kejaksaan segera melaksanakan eksekusi putusan kasasi MA terhadap mantan anggota DPRD itu.
Sementara Wakil Komisi Kejaksaan Puspo Adji mengatakan Komisi Kejaksaan telah menerima laporan tersebut dan meminta agar para pelapor membuat laporan secara tertulis. Pelaporan tertulis itu nantinya akan disampaikan ke Jaksa Agung.
Sesuai dengan kewenangan Komisi Kejaksaan, apabila ada laporan akan disampaikan ke Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti, imbuhnya. (atq)-- Melly Febrida - detikcom
Sumber: detik.com, Selasa, 30/05/2006 14:03