M Akil Dilaporkan; Dituduh Terima Dana Rp 680 Juta

Wakil Ketua Komisi III DPR M Akil Mochtar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima dana Rp 680 juta dan telah digunakan untuk membahas rancangan undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Melawi.

Laporan ini disampaikan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Indonesia Corruption Watch, dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/1). Mereka diterima Bunhold, staf di Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, pukul 13.00.

Dihubungi melalui telepon, Akil membantah tuduhan yang diajukan kepadanya. Dia menegaskan hal itu merupakan fitnah. Dia juga menduga laporan itu sengaja diajukan kepada KPK untuk menjatuhkan dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Barat.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan