M. Jasin dan Haryono Umar Akan Difokuskan KPK ke Bidang Penindakan
Pembatalan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal berdampak kepada kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terjadi jika upaya banding yang dilakukan kejaksaan gagal dan pengadilan tinggi (PT) kembali memenangkan Anggodo Widjojo sebagai pemohon praperadilan.
Sebagai antisipasi, KPK menyiapkan solusi untuk menghadapi kemungkinan terburuk. Yakni, jika SKPP tersebut tetap dibatalkan PT DKI Jakarta dan proses hukum Bibit-Chandra berlanjut ke pengadilan.
''Kalau skenario terburuk terjadi, dua pimpinan KPK yang ada akan dimaksimalkan untuk fokus pada bidang penindakan,'' tutur Juru Bicara KPK Johan Budi kemarin (24/4).
Dua pimpinan KPK tersebut adalah M. Jasin dan Haryono Umar. Selama ini keduanya merupakan pimpinan KPK bidang pencegahan. Sedangkan Bibit dan Chandra membidangi masalah penindakan.
Sesaat setelah gugatan praperadilan Anggodo dikabulkan PN Jaksel, KPK langsung melakukan rapat koordinasi. Mereka membahas persiapan untuk menghadapi kemungkinan terburuk. Jika seorang pimpinan KPK menjadi terdakwa, dia harus dinonaktifkan. ''Kalau itu yang terjadi, otomatis keduanya akan nonaktif,'' kata pria asal Mojokerto itu.
Nanti, lanjut Johan, peran dua pimpinan KPK yang tersisa akan di-backup pejabat struktural yang lain. Misalnya, deputi dan direktur. Mereka akan membantu menangani tugas-tugas dua pimpinan itu.
Johan tak memungkiri bahwa wacana kekosongan kekuasaan bisa muncul jika hanya dua orang yang menjalankan fungsi kepemimpinan KPK. Namun, ungkap dia, wacana tersebut tidak bisa dibuktikan. Sebab, tidak ada aturan yang menjadi ukuran kekosongan pimpinan KPK. ''Tidak akan sampai terjadi kekosongan walau hanya tersisa dua orang. Dua pimpinan tersebut tetap sah,'' tegasnya.
Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa saat ada kekosongan pimpinan KPK, presiden akan mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR. Selanjutnya, DPR memilih calon anggota penganti tersebut. Sedangkan pengajuan calon pengganti oleh presiden dilakukan lewat mekanisme panitia seleksi.
Saat ini status hukum Bibit dan Chandra belum berubah, yakni kasusnya dihentikan. Sebab, putusan pembatalan SKPP belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kejagung sudah menyatakan banding dan tengah menyiapkan memori banding. ''Prosesnya berjalan. Sedang kami siapkan memori bandingnya,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy kemarin.
Kejagung menganggap penerbitan SKPP pada 1 Desember 2009 itu merupakan langkah tepat. Karena itu, Marwan optimistis bahwa upaya banding akan berhasil. ''SKPP yang dikeluarkan itu, menurut saya, sudah tepat. Apalagi, ada alasan yuridis dan sosiologisnya,'' terangnya. (ken/fal/c4/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 25 April 2010