M Wana Ditahan Jaksa; Berkas Perkara Amanah Motor Sudah Dilimpahkan

Sejak Selasa (4/10), Direktur Utama Amanah Motor M Wana dan wakilnya, Atin Nur Maulana, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi setelah berkas pemeriksaan atas kedua tersangka kasus penggelapan dan penipuan itu dinyatakan lengkap oleh tim Kejari Bekasi.

Wana dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (PL) Bekasi di Bulak Kapal, sementara Atin ditahan di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Feri Wibisono membenarkan kedua tersangka kasus penggelapan dan penipuan berkedok jual beli kendaraan bermotor itu sudah menjadi tahanan Kejari Bekasi. ”Berkasnya sudah lengkap,” kata Feri, Rabu (5/10).

Sebelumnya Wana dan Atin diperiksa dan ditahan polisi di Unit Pencurian Kendaraan Bermotor Polres Metropolitan Bekasi sejak Agustus lalu. Selain keduanya, polisi juga telah menahan tujuh tersangka lainnya, yang merupakan karyawan Amanah Motor bagian pengadaan kendaraan, dan menyita sembilan mobil dari berbagai jenis dan model sebagai barang bukti.

Meskipun mereka dikenai ancaman sangkaan yang sama, yakni penggelapan dan penipuan, pemeriksa di Polres Metro Bekasi membuat tiga berkas terpisah bagi Wana dan delapan karyawan Amanah Motor.

Hasil pemeriksaan terhadap Wana dan Atin dimasukkan ke dalam satu berkas. Begitu pula hasil pemeriksaan atas dua karyawan Amanah Motor bagian pengadaan sepeda motor, yakni Rokib dan H Kurdi, menjadi satu berkas.

Sejak beroperasi mulai Februari 2004 sampai kegiatannya dihentikan awal Agustus lalu, Amanah Motor, yang berkantor di rumah Wana di Jalan Armed 7, Kelurahan Cikiwul, Bantar Gebang, diperkirakan telah menjual sekitar 900 mobil dan 3.000 sepeda motor.

Jumlah nasabah Amanah Motor ini mencapai ribuan, termasuk di antaranya sejumlah pejabat di Pemerintahan Kota Bekasi, anggota DPRD Kota Bekasi, serta polisi dan tentara.

Dalam transaksinya, Amanah Motor menawarkan pembelian mobil atau motor dengan sistem kredit tanpa bunga dan dalam jangka waktu sampai tiga tahun. Calon pembeli cukup membayar 50 persen dari harga beli dan dapat dilunasi dua atau tiga tahun berikutnya tanpa harus membayar bunga kredit.

Untuk lebih meyakinkan calon nasabahnya, Wana menjanjikan uang muka dari nasabah akan bertambah apabila dimasukkan ke dalam kotak ajaib. Namun, uang muka tersebut sebenarnya dipakai membayar cicilan kredit pertama dan bunga ke perusahaan leasing. (cok)

Sumber: Kompas, 6 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan