MA Buka Desk Info Layanan Publik

Mahkamah Agung (MA) merespons positif hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal buruknya kinerja pengadilan. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menganggap hasil survei KPK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja.

''MA selaku institusi berterima kasih kepada KPK. Temuan atau survei KPK menjadi masukan bagi MA,'' terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di gedung MA kemarin.

Menurut Nurhadi, hasil survei KPK tersebut dinilai sebagai kritik membangun terhadap MA. Artinya, kata Nurhadi, ke depan MA mempunyai mitra kerja sama, yakni KPK, untuk sama-sama memperbaiki kekurangan. ''Di sana-sini memang masih ada kekurangan. Maka, KPK kita anggap sebagai partner MA,'' tegas Nurhadi.

Namun, kata dia, MA tidak hanya menganggap KPK sebagai partner. Di internal, MA juga terus melakukan reformasi dan pembenahan. ''Yang jelas, MA telah melakukan upaya internal yang sangat progresif. Soal layanan publik, MA telah melakukan sistem layanan publik yang mengedepankan aspek transparansi,'' tegasnya. Sistem layanan publik yang dikembangkan MA, sambungnya, merupakan penerapan dari Keputusan Ketua MA Nomor 144/KMA/SKNIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Aplikasi pemberian layanan publik dan keterbukaan informasi itu, jelasnya, diwujudkan dengan pembangunan desk info atau meja informasi. Dari meja informasi ini, publik bisa langsung mengakses atau melihat beberapa hal yang terkait transparansi yang dilakukan MA.

Misalnya, publik bisa melihat perkembangan perkara, laporan keuangan, SDM MA, dan layanan pengaduan atau pengawasan. ''Desk info yang terletak di lobi utara gedung MA itu satu setengah bulan mendatang sudah bisa diakses masyarakat. Kini masih dalam tahap pembangunan. Biayanya dari APBN,'' katanya. (yun/agm)

Sumber: Jawa Pos, 6 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan