MA Butuh Enam Orang; Calon Hakim Agung Sebaiknya Tidak Sedang Jadi Tersangka

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengemukakan, semestinya calon hakim agung tidak terlibat atau tidak sedang disangka apa pun. Jika nantinya calon yang berstatus tersangka itu lolos juga di DPR, Mahkamah Agung akan mengkajinya kembali dengan menggunakan ketentuan yang ada.

Itu untuk melihat sejauh mana seseorang yang tersangkut persoalan hukum, boleh diangkat menjadi hakim agung, kata Bagir Manan di sela-sela acara halalbihalal yang diselenggarakan di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (8/11). Ia berharap DPR memerhatikan itu.

Ia juga mengatakan, MA membutuhkan enam hakim agung baru dengan rincian empat hakim peradilan umum, hakim tata usaha negara, dan hakim pengadilan agama. Sesuai konsensus yang telah disepakati dengan Komisi Yudisial, untuk memenuhi kebutuhan itu semestinya Komisi Yudisial mengajukan 18 calon hakim agung baru. Namun, dalam seleksi, hanya dihasilkan enam calon hakim agung. Sesuai ketentuan, DPR akan memilih dua orang. Bagaimana DPR memilihnya, kita serahkan saja kepada mereka, kata Bagir.

Jumat diperiksa
Dari Makassar dilaporkan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan memeriksa Achmad Ali, Jumat besok. Achmad Ali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penyalahgunaan penerimaan uang muka kerja yang digunakan untuk biaya perjalanan dinas pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar 1999-2001 sebesar Rp 250 juta.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Abdul Taufieq mengatakan, surat pemanggilan terhadap Achmad Ali sudah dikirimkan ke alamat rumahnya di Kompleks dosen Universitas Hasanuddin di Makassar, Selasa. Namun karena pihak keluarga Achmad Ali menolak, maka Kejati menyampaikan permintaan bantuan kepada Dekan Hukum untuk menyampaikan surat pemanggilan tersebut. Keluarga menolak surat pemanggilan itu dengan alasan Achmad Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai guru besar dan mantan Dekan Fakultas Hukum. Bukan sebagai pribadi, ujar Taufieq.

Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas menghormati langkah kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Achmad Ali. Investigasi yang dilakukan Komisi Yudisial bukanlah untuk kepentingan penyidikan yang bukan wilayah KY, melainkan untuk keperluan seleksi.

Sementara itu, anggota Komisi Yudisial Chatarramasjid di Pangkalpinang mengatakan, Komisi Yudisial akan menyeleksi ulang calon hakim agung kedua pada awal Januari 2007 jika keenam calon hakim agung yang diajukan saat ini dapat belum mengisi kebutuhan yang ada. Dalam seleksi itu, calon hakim agung yang tidak dipilih DPR dan peserta seleksi tahap pertama masih dapat mengajukan diri kembali. (eca/DOE/vin/jos)

Sumber: Kompas, 9 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan