MA Diminta Gratiskan Biaya Perkara Warga Miskin
Ketua Pengadilan Keluarga Australia Diana Bryan menyarankan Mahkamah Agung Indonesia membebaskan biaya perkara bagi masyarakat miskin. Menurut penelitian yang dilakukan Australia, 80 persen masyarakat Indonesia tidak memiliki akses ke pengadilan untuk mengurus perkara kekeluargaan. Misalnya, permintaan penetapan akta kelahiran di pengadilan.
Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa mengakui pembebasan biaya perkara bagi rakyat miskin hal mendesak. Tapi, upaya itu terhambat adanya undang-undang yang menyatakan bahwa biaya perkara dibayar pihak yang beperkara. ”Kami akan mengusulkan perubahan undang-undang itu,” katanya. FAMEGA SYAVIRA
BPK Mulai Audit Biaya Perkara
Badan Pemeriksa Keuangan mulai tahun ini akan memproses audit biaya perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Baharuddin Aritonang, mengatakan telah mendapat komitmen dari lembaga tertinggi peradilan untuk membuka pintu bagi pelaksanaan audit. ”Selama ini mungkin mereka bukannya tidak mau (diaudit), tapi karena tidak siap,” kata Baharuddin seusai penyerahan hasil pemeriksaan kementerian dan lembaga negara tahun anggaran 2008 di kantornya kemarin. Rencananya, audit dilakukan parsial atau per wilayah pengadilan tinggi. AGOENG WIJAYA
Sumber: Koran Tempo, 31 Juli 2009