MA Jerat 18 Hakim Nakal
Mahkamah Agung (MA) melakukan pembenahan internal untuk memperbaiki citra pengadilan. Sejak Januari 2007 hingga Maret 2008, lembaga ini memberi sanksi disiplin kepada 53 personel di lingkungan peradilan, 18 di antaranya adalah hakim. Hanya, tak ada hakim yang ditindak berlatar hakim agung.
Mahkamah Agung (MA) melakukan pembenahan internal untuk memperbaiki citra pengadilan. Sejak Januari 2007 hingga Maret 2008, lembaga ini memberi sanksi disiplin kepada 53 personel di lingkungan peradilan, 18 di antaranya adalah hakim. Hanya, tak ada hakim yang ditindak berlatar hakim agung.
Mereka yang mendapat sanksi terdiri atas hakim PT (Pengadilan Tinggi) hingga calon PNS, kata Ketua MA Bagir Manan dalam acara penyampaian laporan tahunan MA di Gedung MA, kemarin (10/4).
Menurut Bagir, jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan bervariasi. Mulai sanksi ringan, hingga pemberhentian terhadap tiga hakim. Ditanya nama-nama hakim yang dikenai sanksi, Bagir menolak membeberkan. Nggak, nggak boleh diumumkan. Ini kan bukan putusan pengadilan, ujar Bagir, diplomatis.
Dari buku Laporan Tahunan MA 2007 disebutkan, pejabat tertinggi yang dikenai sanksi adalah satu orang hakim PT, dua ketua PN (pengadilan negeri), satu ketua PA (pengadilan agama), tiga kepala pengadilan militer, dan satu ketua PTUN (pengadilan tata usaha negara).
Untuk personel nonhakim, antara lain, calon hakim, panitera, juru sita, hingga calon PNS pada PN. Bagir mengakui, jumlah hakim yang dijatuhi hukuman jauh lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Ini karena kami langsung merespons setiap pengaduan, jelas Bagir.
Selama 2007, MA menerima pengaduan perilaku hakim sebanyak 532 kasus. Ini termasuk sisa pengaduan 2006 sebanyak 145 kasus. Dari jumlah itu, 253 kasus telah diperiksa oleh Badan Pengawasan MA dan 279 di antaranya telah didelegasikan ke pengadilan tingkat banding, kata Bagir.
Isi pengaduan pun beragam. Mulai penyalahgunaan wewenang, pelanggaran sumpah jabatan, dugaan tindak pidana, malaadministrasi, pelanggaran hukum acara, asusila, indisipliner, hingga perilaku arogansi.
Di tempat terpisah, Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Djoko Sarwoko menegaskan, MA memperbarui mekanisme tindak lanjut pengaduan. Salah satunya, memanfaatkan layanan hotline dan pesan singkat (SMS). Seperti yang terjadi di Surabaya. Ada pengaduan yang masuk ke telepon. Saya lantas meneruskan pengaduan tersebut ke KPN (kepala pengadilan negeri)-nya. Dan, besoknya, langsung ditindaklanjuti, ujar Djoko tanpa menyebut hakim dan materi pengaduan.
Di tempat sama, Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas mengapresiasi berbagai upaya pembenahan internal MA. Saya berharap, pembenahan itu menjadi parameter ke depan sekaligus demi transparansi, jelas Busyro.
Meski demikian, Busyro mengakui, MA acapkali tidak mengonfirmasi terkait temuan KY tentang perilaku hakim nakal. Sepanjang 2005-2007, KY mengajukan 27 hakim nakal yang harus dikenai sanksi peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian. Namun, hingga saat ini, belum diketahui, apakah temuan tersebut ditindaklanjuti atau tidak.
Yang jelas, nama-nama 27 hakim itu diperoleh berdasar laporan masyarakat yang diterima KY, jelas Busyro. (agm/iro/el)
Sumber: Jawa Pos, 11 April 2008