MA Klaim Perpanjangan Pensiun Sesuai Prosedur; LSM Minta Surat Keputusan Batal demi Hukum

Pimpinan Mahkamah Agung mengklaim perpanjangan usia pensiun 10 hakim agung, termasuk Ketua MA Bagir Manan, telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Perpanjangan usia pensiun hakim agung juga sudah menjadi preseden di Mahkamah Agung.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Mariana Sutadi kepada pers di Jakarta, Selasa (24/1). Perpanjangan usia pensiun 10 hakim agung itu memicu kritik meluas dari akademisi dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kritik itu terutama karena ketidakjelasan mengenai

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan