MA Kukuhkan Vonis Hamka-Anthony
Hamka juga mengaku telah memberi uang senilai Rp1 miliar kepada Paskah Suzetta.
MAJELIS hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) mengukuhkan vonis dua terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia yakni mantan anggota DPR Komisi XI yakni Hamka Yamdu dan Anthony Zeidra Abidin. Hamka divonis pidana tiga tahun penjara dan Anthony Zeidra Abidin dengan pidana penjara selama lima tahun.
Keduanya juga divonis denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka para terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa kurungan masing-masing selama tiga bulan. Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus aliran dana BI.
"Menyatakan terdakwa I (Hamka Yamdu) dan terdakwa II (Anthony Zeidra Abidin) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata kepala Biro Humas Nurhadi di Gedung MA, Jakarta kemarin.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yang diajukan jaksa terhadap keduanya dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta, 2 April 2009 lalu yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada 7 Januari 2009. MA juga memerintahkan agar barang bukti berupa uang yang diterima kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta dikembalikan kepada negara dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). "Barang bukti lainnya harus dikembalikan ke KPK," ujar Nurhadi.
Vonis MA tersebut mengukuhkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Hamka Yamdu yang divonis tiga tahun penjara. Sementara vonis MA tersebut menambahkan hukuman kepada Antony Zeidra Abidin karena Pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis empat tahun enam bulan penjara kepadanya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Masrurdin Chaniago menyatakan Hamka dan Antony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima uang dari pejabat BI sehingga patut dijerat pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin masing-masing dijerat empat tahun dan enam tahun penjara.
Dari pengakuan Hamka di Pengadilan Tipikor, dana itu juga mengalir ke-52 anggota DPR dari sejumlah fraksi. Hamka juga mengaku telah memberi uang senilai Rp1 miliar kepada Paskah Suzetta.
Skandal suap itu mencuat setelah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution melaporkan dugaan penyelewengan dana BI ke KPK. Kasus ini menyeret sejumlah petinggi bank sentral tersebut ke meja hijau. Mereka adalah mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, serta Deputi Gubernur Senior BI Aulia Pohan.
Uang yang bersumber dari YPPI itu dicairkan atas kesepakatan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 3 Juni 2003 dan RDG BI pada 22 Juli 2003 yang dipimpin Burhanuddin. Sebesar Rp68,5 miliar uang itu rupanya juga digunakan untuk mengamankan pejabat BI yang terjerat kasus hukum dana BLBI, yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.
Sedangkan uang senilai Rp31,5 miliar diduga diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Asnar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah BLBI dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Uang itu diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama penyerahan uang Rp15 miliar dan tahap kedua Rp 16,5 miliar.
Sumber: Jurnal Nasional, 20 Agustus 2009