MA Lantik Enam Hakim Agung, Tunggakan Kasus Segera Diselesaikan
Enam Hakim Agung Dilantik
Mahkamah Agung (MA) melantik enam hakim agung hasil seleksi DPR. Dengan tambahan enam personel itu, jumlah hakim agung kini menjadi 49 orang. Ketua MA Harifin Tumpa berharap, dengan tambahan hakim itu, beban tunggakan kasus di MA bisa diselesaikan.
Enam hakim agung baru tersebut adalah Soltoni Mohdally (sebelumnya menjadi kepala Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan), Yulius (sebelumnya hakim tinggi PT TUN Jakarta), Supandi (hakim tinggi dan Kapusdiklat Teknis MA), Surya Jaya (hakim ad hoc tipikor), Achmad Yamanie (sebelumnya wakil kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan), dan Salman Luthan (dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jogjakarta).
Harifin menyatakan, tiap tahun, beban tunggakan kasus yang mengendap di MA terus bertambah. Pada 2008, ada tunggakan 8.200 kasus, sedangkan pada 2009 mencapai 9.500 kasus. ''Tantangan MA ke depan adalah kemampuan untuk menyelesaikan dan mengurangi tunggakan kasus,'' katanya di gedung MA kemarin (7/4).
Setiap tahun, ujar dia, 11 ribu hingga 13 ribu kasus membanjiri MA. Tidak semua kasus bisa dirampungkan dalam setahun. Tiap tahun, selalu ada ribuan kasus yang tak kunjung diputus. Saking banyaknya, kata dia, MA sampai disebut sebagai gunungnya tunggakan perkara.
Dengan 49 hakim tersebut, jelas Harifin, MA bisa memiliki 16 majelis hakim. ''Tiap majelis bisa menyelesaikan 70-80 kasus per bulan. Tapi, kalau tiap majelis bisa menyelesaikan 100 kasus per bulan, majelis bisa mengurangi sekitar 400 tanggungan kasus tiap bulan,'' katanya.
Harifin menambahkan, hakim harus mampu menjaga kode etik dengan disiplin. Misalnya, tidak boleh menemui orang yang sedang beperkara, apa pun alasannya. ''Meski alasannya silaturahmi, ada unsur persaudaraan atau apa, itu tidak diperkenankan,'' tegasnya.
Pernyataan tersebut, tampaknya, terkait dengan kasus Ibrahim, hakim PT TUN DKI Jakarta yang tertangkap basah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap.
Namun, pernyataan itu dibantah keras Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas. Menurut dia, tunggakan kasus tidak melulu disebabkan kurangnya personel. ''Penyebabnya bukan kurang personel. Tapi, manajemen dan komitmen hakim perlu ditingkatkan,'' ujarnya.
Menurut dia, komitmen hakim agung masih kurang. Masih ada sejumlah hakim agung yang sering bepergian ke luar negeri dengan dana APBN. ''Kalau tidak ada urusan yang urgen, nggak perlu lah. Apalagi seorang hakim agung. Pergi boleh ya Sabtu-Minggu,'' katanya.
Tunggakan kasus itu, kata Harifin, terjadi karena MA mengalami kekurangan hakim agung selama hampir dua tahun. Hal itu membuat produktivitas penyelesaian perkara tersendat. ''Kemampuan mengadili dan memeriksa perkara jadi berkurang,'' katanya.
Karena itu, tambahan personel tersebut bakal sangat membantu. Dia menyatakan, sembari menyelesaikan kasus reguler, enam hakim agung itu juga merampungkan kasus tunggakan. Harifin optimistis dalam dua tahun ribuan tunggakan kasus tersebut bisa tuntas. (aga/kuh/c5/agm/iro)
Sumber: Jawa Pos, 8 April 2010