MA Latih Calon Hakim Tipikor
MAHKAMAH Agung (MA) kembali akan mengadakan pelatihan hakim yang akan menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Pelatihan hakim korupsi Angkatan VI itu untuk mendukung rencana program sertifikasi hakim tipikor untuk ditempatkan di peradilan umum dan peradilan militer.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong telah mengirim surat pengumuman ke seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia. Dalam surat tertanggal 19 Mei 2009 itu dijelaskan proses pencalonan peserta pelatihan adalah hakim tingkat pertama diusulkan oleh ketua pengadilan tingkat pertama kepada ketua pengadilan tingkat banding yang bersangkutan.
"Setelah melakukan penilaian, ketua pengadilan tingkat banding mengusulkan nama calon peserta ke MA," kata Mappong (20/5). Masing-masing pengadilan tingkat banding untuk tingkat pertama kelas I B dapat mengusulkan tiga hakim dan kelas II sebanyak lima hakim.
Pengadilan tingkat banding yang telah mendaftarkan calon peserta pelatihan angkata V dan tidak dipanggil mengikuti seleksi juga diperkenankan didaftarkan kembali sebagai calon peserta angkatan VI.
Untuk daftar nama calon peserta dikirim ke Sekretariat Panitia Pelaksana Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan VI melalui faksimile nomor (021) 3521258, dan (021) 3861358, selambat-lambatnya tanggal 29 Mei 2009.
MA menyiapkan 2.000 hakim secara khusus menangani korupsi. Menurut Mappong, setelah pengadilan tindak pidana korupsi dibentuk, rencananya hakim tipikor tersebut akan ditempatkan di seluruh pengadilan negeri (PN) di Indonesia.
Saat ini sudah ada enam ratus hakim yang mengikuti pendidikan dan Juni nanti akan ada lagi pendidikan bagi enam ratus hakim, kesemuanya berjumlah 1.200 hakim. "Untuk mengisi Pengadilan Tipikor, MA menargetkan dua ribu hakim dan diharapkan September 2009 target tersebut bisa dipenuhi," kata Mappong.[by : M. Yamin Panca Setia]
Sumber: Jurnal Nasional, 22 Mei 2009