MA Minta Komisi Yudisial Tetap Serahkan 12 Calon
Mahkamah Agung meminta Komisi Yudisial tetap menyerahkan 12 nama sebagai calon hakim agung ke Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang menentukan Komisi Yudisial harus mengajukan tiga calon untuk satu kursi hakim agung, kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko, kepada Tempo kemarin.
Saat ini Mahkamah Agung membutuhkan enam hakim agung yang terdiri atas empat hakim umum, satu hakim agama, dan satu hakim tata usaha negara. Dalam seleksi tahap pertama, Komisi Yudisial telah menyerahkan enam nama ke DPR.
Sebelumnya, anggota Komisi Hukum DPR, Benny K. Harman, menyatakan Komisi Yudisial tidak perlu memaksakan memenuhi undang-undang soal jumlah calon hakim agung. Kalau tidak memenuhi syarat, jangan dipaksakan, kata politikus Partai Demokrat ini.
Namun, Djoko menyayangkan apabila Komisi Yudisial gagal menyerahkan 12 nama ke DPR. Biaya seleksi kan sangat besar. Mengapa sampai tidak dapat? ujarnya.
Menurut Djoko, saat ini Mahkamah Agung membutuhkan hakim agung yang siap pakai. Yang bisa langsung kerja dan menangani kasus, tidak perlu belajar lagi, katanya. Para hakim agung, ujar dia, juga dituntut bekerja keras dalam menyelesaikan perkara.
Sementara itu, anggota panitia seleksi hakim agung, Chatamarrasjid Ais, menyatakan daftar calon yang lolos seleksi akan segera dikirim ke DPR. Namun, Chatamarrasjid mengaku panitia belum menentukan siapa saja yang lolos. Masih kami bicarakan Kamis nanti, katanya.
Soal kemungkinan calon yang lolos kurang dari 12, dia mengakui rekrutmen awal dalam mencari calon hakim memang kurang maksimal.
Adapun Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas menyatakan selalu berusaha berpegang pada undang-undang untuk meloloskan hakim yang berkualitas. Kalau memang tidak bisa memenuhi kuota yang ditetapkan DPR, kami tetap meloloskan yang kami anggap berkualitas saja, ujarnya. KARTIKA CANDRA
Sumber: Koran Tempo, 21 Mei 2007