MA Perketat Pengawasan Internal
Mahkamah Agung (MA) memperketat pengawasan internal menyusul tertangkapnya lima pegawai MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap untuk mempermulus kasasi perkara Probosutedjo.
Ketua Muda Bidang pengawasan MA Gunanto Suryono mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, dia sudah memerintahkan sekretaris MA untuk memperketat pengawasan dan menitikberatkan pengawasan di tiga tempat di lingkungan MA. Tiga sasaran utama yaitu pengawasan lapangan parkir, kantin dan wartel, katanya.
Menurut Gunanto, di ketiga tempat tersebut diduga sering terjadi praktek percaloan perkara dan karena itu akan ditingkatkan pengawasannya agar hal serupa tidak terulang lagi.
Dia menambahkan, pada 2006 MA juga akan mengganti seluruh petugas satuan pengamanan (satpam) karena kinerja petugas saat ini sudah dinilai menurun. MA juga membentuk satuan piket dari petugas struktural untuk menertibkan pegawai. Nanti pada jam kantor, pegawai tidak boleh berkeliaran di sembarang tempat, katanya.
Sekretariat MA juga telah membagikan selebaran kepada seluruh bagian yang menyebutkan. Pegawai dilarang berkeliaran di jam kerja, harus menggunakan seragam dan tidak boleh menerima tamu yang berperkara.
Ketika ditanya tentang hasil penyelidikan internal MA tentang kasus tertangkapnya lima pegawai itu, Gunanto mengatakan, indikasi penyidikan internal MA mengarah pada pembuatan putusan palsu yang dikerjakan oleh lima pegawai itu.
Putusan kasusnya sendiri belum dimusyawarahkan tetapi sudah dipalsukan oleh mereka. Dengan putusan palsu itu, kemudian mencairkan uang dari penasehat hukum tersebut, katanya.
Ia mengaku belum memeriksa langsung apakah terdapat barang bukti berupa salinan palsu itu, namun dia hanya mendengar laporan dari biro umum bahwa dalam putusan palsu tersebut Probosutedjo dinyatakan bebas.
Dia juga mengatakan, mantan hakim tinggi DIY Harini Wiyoso yang menjadi penasehat hukum Probosutedjo mempercayai lima pegawai tersebut karena salah satunya yakni Pono Waluyo memiliki hubungan saudara dengan Harini.
Gunanto menduga Pono Waluyo menjadi otak dari kelima pegawai itu. Ia juga mendengar Malam Pagi Sinuhadji telah berkali-kali menghubungi Ketua MA Bagir Manan namun tidak berhasil. Tujuan menghubungi Ketua MA untuk memberi uang tetapi tidak berhasil. Jadi dalam hal ini Ketua MA masih bersih, demikian Gunanto.
Pada Jumat (30/9) dini hari, KPK menangkap lima pegawai MA yakni wakil sekertaris Korpri MA Suhartoyo, staf bagian Perdata Sriyadi, staf wakil sekertaris Kopri Sudi Akhmad, staf bagian Perjalanan Pono Waluyo.
Selain itu, Kepala Bagian Umum Biro Kepegawaian Malam Pagi Sinuhadji serta mantan Hakim Tinggi DIY yang kini berprofesi sebagai penasehat hukum Harini Wiyoso. Bersama mereka disita uang sebesar 400 ribu dolar AS dan Rp800 juta.
Pada pemeriksaan di KPK Senin (3/10), Sudi Akhmad mengatakan uang tersebut diterima dari Harini untuk memenangkan kasus Probosutedjo di tingkat kasasi terkait penyelewengan dana reboisasi yang merugikan negara Rp100,931 miliar.
Sudi Akhmad dan Malam Pagi menyatakan uang senilai Rp1,3 miliar yang diterimanya dari Harini ditujukan untuk Ketua MA Bagir Manan yang menangani kasus tersebut bersama dengan dua Hakim Agung lain yaitu Parman Suparman dan Usman Karim.(Ant/OL-06)
Sumber: Media Indonesia, 6 Oktober 2005