MA Sebut KY Intervensi Kasus Tipikor

Perseteruan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) belum sepenuhnya reda. Lembaga yang dipimpin Bagir Manan itu tidak berkenan atas sepak terjang KY untuk ikut serta menyelesaikan kemelut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

MA menggunakan UU No 4 Tahun 2004 soal Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar. Di dalamnya, diatur bahwa pihak di luar kekuasaan kehakiman dilarang campur tangan dalam seluruh urusan peradilan.

Menurut Wakil Ketua MA Marianna Sutadi, yang dipakai di persidangan, baik KUHAP maupun surat edaran MA (SEMA), adalah urusan pengadilan. KY tidak bisa menuduh Kresna Menon (ketua majelis) tidak profesional karena memakai SEMA. Itu urusan pengadilan dong, mau memanfaatkan yang mana. Dia malah teriak-teriak kami (MA, Red) intervensi, ujarnya di kantor MA kemarin.

Mantan ketua muda MA Bidang Pembinaan dan Pengawasan itu mengungkapkan, MA sah menggunakan haknya dalam mengawasi peradilan. Sebab, hal itu sudah diatur UU. KY tak berhak karena tak termasuk pemegang kekuasaan kehakiman. Berdasar berita acara persidangan (BAP), soal punya pandangan bagaimana, apakah petunjuk, peringatan, atau teguran, biar MA berpikir, ungkapnya.

Dia mengaku tidak tahu nasib persidangan dengan terdakwa Harini Wijoso (pengacara Probosutedjo) yang tertunda sampai enam kali. Bahkan, pada persidangan terakhir (7/6), majelis memutuskan menunda sidang sampai batas waktu belum ditentukan karena masih ada perbedaan sikap.

Itu kejadian kali pertama di muka bumi. Jangan sampai ini menjadi inspirasi bagi pengadilan lain, tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KY Thahir Saimima menilai, fungsi pengawasan KY tidak hanya pada perilaku hakim, tetapi juga penegakan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Itu bagian dari court of conduct. Mantan anggota DPR tersebut juga mempertanyakan batasan wewenang KY. Jika ada hakim yang tidak mandiri, melanggar kode etik, apakah itu dibiarkan? katanya.

Dia menyayangkan sikap MA yang tidak merespons rekomendasi KY. Dalam waktu dekat, KY akan mengirimkan surat kepada MA, presiden, dan DPR terkait dengan usul soal jalan keluar untuk persidangan di Pengadilan Tipikor. Sebenarnya akan kami kirim hari ini (kemarin, Red), tapi belum memenuhi kuorum karena hanya ada tiga anggota, jelasnya.

KY juga akan menanyakan kepada MA terkait dengan temuan-temuan yang diperoleh berdasar keterangan lima hakim tipikor. Kami belum bisa mengungkapkan saat ini, katanya. (ein)

Sumber: Jawa Pos, 9 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan