MA Seleksi 76 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
Mahkamah Agung sedang menyeleksi 76 calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dari jumlah tersebut, panitia akan memilih 61 hakim ad hoc untuk ditempatkan di Pengadilan Tipikor di tujuh provinsi. Yakni, Jakarta, Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Makassar, dan Samarinda.
Juru Bicara Mahkamah Agung Hatta Ali menuturkan, ke-115 calon hakim menjalani seleksi tertulis pada awal Desember lalu di gedung MA. Senin lalu (4/1) panitia mengumumkan 76 nama calon hakim tipikor yang dinyatakan lolos seleksi tertulis. "Bulan depan mereka seleksi psikotes dan wawancara di daerah masing-masing," katanya di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin (5/1).
Ketua Muda Pengawasan MA ini menuturkan, MA menginginkan dalam dua seleksi tersebut terpilih 61 calon hakim tipikor yang berkualitas. Meski demikian, MA tidak akan terpatok pada jumlah, melainkan pada kualitas. "Kebutuhan kita 61 hakim. Tapi, kalau bisa lebih dari 61 orang, nggak masalah. Kalau dapatnya kurang dari itu, juga tidak masalah. Yang penting berkualitas."
Untuk menjaga transparansi, proses seleksi wawancara dilakukan secara terbuka, sehingga dapat dipantau publik. MA juga tetap membuka diri terhadap masukan dari masyarakat tentang para calon hakim yang dinyatakan lulus tes tertulis dan berhak mengikuti tahap selanjutnya.
Masukan dari publik, lanjutnya, bisa dilakukan antara lain dengan mengirim surat kepada panitia seleksi. (noe/oki)
Sumber: Jawa Pos, 6 Januari 2010