MA: Tak Ada Suap

9.792 Berkas Menumpuk di Pengadilan Pajak

Mahkamah Agung menilai, putusan bebas dari Pengadilan Negeri Tangerang kepada Gayus HP Tambunan dapat dipertanggungjawabkan. Putusan itu benar. MA tak menemukan adanya indikasi penyuapan antara Gayus dan hakim PN Tangerang.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, Selasa (30/3) di Jakarta. MA telah menerjunkan tim untuk memeriksa hakim PN Tangerang yang menangani perkara Gayus, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang diduga terlibat makelar kasus, pada Senin hingga Selasa.

”Tak ada hal yang mengindikasikan ada penyuapan. Ini murni putusan yuridis. Pertimbangannya runtut, bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Namun, bila Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum bisa membuktikan sebaliknya, MA mempersilakan hakim itu diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebaliknya, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas menuturkan, ada rangkaian ketidakberesan pada penanganan kasus Gayus di PN Tangerang. Hal ini diawali dengan jaksa yang menuntut hukuman percobaan dan vonis bebas dari hakim.

”Jika ditarik ke belakang, bisa juga kepolisian yang menyidik perkara itu. Kenapa kasus itu tak dikonstruksikan sebagai korupsi. Padahal, ada unsur penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menjelaskan, hasil eksaminasi atas dakwaan dan tuntutan terhadap Gayus sudah diterima Jaksa Agung Hendarman Supandji. Jaksa Agung Muda Pengawasan diminta menindaklanjuti hasil eksaminasi.

Jaksa Suroso, yang mengeksaminasi dakwaan dan tuntutan itu, mengakui adanya indikasi penyimpangan yang berakibat pada gagalnya penuntutan. Ketidakcermatan jaksa dalam menangani kasus itu mungkin disebabkan jaksa tidak profesional, lalai, atau ada kepentingan.

Menurut Suroso, penyidik mengenakan sangkaan korupsi, pencucian uang, dan penggelapan kepada Gayus. Seharusnya perkara ini disampaikan kepada Kejaksaan Agung. Namun, jaksa penuntut umum atau Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang tidak pernah melaporkan perkara itu kepada Kejaksaan Agung.

Sulit diawasi
Di Jakarta, Senin malam, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengakui, Pengadilan Pajak sulit diawasi MA sehingga berdampak pada munculnya celah penyelewengan proses berperkara. Hakim Pengadilan Pajak memang di bawah pengawasan MA, tetapi secara administrasi dan keuangan diawasi Departemen Keuangan.

Karena itu, Patrialis menegaskan, Pengadilan Pajak harus dievaluasi dan tak boleh lagi dalam posisi dualisme seperti kini.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mochamad Tjiptardjo juga mengakui, Pengadilan Pajak cenderung longgar. Ini antara lain terlihat dari banyaknya sengketa pajak yang dimenangkan wajib pajak. ”Kami kalah dalam 80 persen kasus yang ditangani Gayus,” katanya.

Menurut Kepala Subbagian Persidangan dan Administrasi Sekretariat Pengadilan Pajak Adnan Abdullah, Kepala Subbagian Informasi Jeffry Wagiu, dan Kepala Subbagian Pengolahan Data Subur Eko Wardoyo, Sekretariat Pengadilan Pajak belum merekap data persentase jumlah sengketa pajak yang dimenangi wajib pajak.

Dari data penerimaan dan penyelesaian berkas Pengadilan Pajak justru terlihat, mayoritas berkas yang masuk menumpuk belum diputus hakim. Sisa berkas tahun 2008 sebanyak 7.011 berkas, meningkat menjadi 9.853 pada 2009. Hingga kini tersisa 9.792 berkas yang belum diputuskan. (ana/idr/wkm)
Sumber: Kompas, 31 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan