MA Tak Bisa Berlindung di Bawah UU Tahun 1941

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution kembali mengancam melaporkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. Anwar berpendapat, MA tidak bisa berlindung di balik HIR (Herziene Inlandsch Reglement) No 44 Tahun 1941 (UU Hukum Perdata) untuk menghindar dari audit biaya perkara. Sebab, pemeriksaan pengelolaan keuangan negara diatur oleh UUD 1945 yang merupakan dasar hukum tertinggi.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution kembali mengancam melaporkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. Anwar berpendapat, MA tidak bisa berlindung di balik HIR (Herziene Inlandsch Reglement) No 44 Tahun 1941 (UU Hukum Perdata) untuk menghindar dari audit biaya perkara. Sebab, pemeriksaan pengelolaan keuangan negara diatur oleh UUD 1945 yang merupakan dasar hukum tertinggi.

Yang ahli hukum itu kan mereka (MA). Mental korup yang lalu itu tinggalkanlah. Seharusnya, MA memberikan contoh dan teladan bagaimana menegakkan hukum di negeri ini. Capek kita begini-begini terus, tidak produktif ini negara hukum, kata Anwar setelah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2007 di depan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kemarin. Anwar juga menyinggung masalah audit biaya perkara MA dalam Rapat Paripurna DPD tersebut.

Profesor ekonomi UI itu tidak sependapat jika biaya perkara disebut sebagai uang titipan. Titipan dari siapa? Memangnya MA lembaga penitipan? tanya Anwar.

Dia mengatakan, HIR dan UU tidak bisa menganulir UUD. Anwar mencela ungkapan Juru Bicara MA Djoko Sarwoko yang mengatakan bahwa sikap MA dilindungi HIR. Kok bisa orang kayak gitu kerja di MA? Goblok itu namanya. Tulis ya, goblok, kata bekas deputi gubernur senior Bank Indonesia tersebut.

Tidak lapor kepada KPK? Polisi dululah, ujarnya. Bagi Anwar, lapor polisi adalah upaya terbaik karena sesuai dengan UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara. Setiap pihak yang menolak pemeriksaan BPK bisa dilaporkan kepada polisi.

Perseteruan BPK dengan MA bermula pada pertengahan 2006, BPK mengungkap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2005. Kala itu, BPK menemukan ribuan rekening liar pada sejumlah departemen/lembaga. Di antaranya, BPK menemukan sembilan rekening atas nama MA cq Bagir Manan di LKPP 2005 dengan dana Rp 7,45 miliar. Ini meliputi empat rekening giro bernilai Rp 4,87 miliar dan lima rekening deposito bernilai Rp 2,58 miliar.

MA telah menegaskan bahwa rekening yang dipersoalkan oleh BPK itu adalah milik MA, bukan negara. Dananya berasal dari setoran biaya perkara dari pihak yang beperkara. MA juga menyatakan, sejak awal 2006, rekening-rekening itu tidak lagi atas nama Bagir Manan, namun atas nama sekretaris MA dan kepala Biro Keuangan MA. (sof/tof)

Sumber: Jawa Pos, 18 April 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan