MA Tidak Diberi Tahu soal Pemindahan Harini Wijoso

Pemindahan pengacara Probosutedjo, Harini Wijoso, dilakukan oleh pihak Rumah Tahanan Pondok Bambu dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanpa pemberitahuan ke Mahkamah Agung.

Ketua Majelis kasasi perkara Harini Iskandar Kamil, Kamis (2/11), mengatakan, pemindahan tersebut seharusnya atas sepengetahuan dirinya. Hingga kemarin dirinya selaku ketua majelis kasasi sama sekali tidak mengetahui soal pemindahan pengacara Probosutedjo ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta.

Padahal, Harini Wijoso, menurut Kepala Rutan Pondok Bambu Slamet Prihantara, sudah dipindahkan sejak 16 Oktober 2006. Saya sama sekali tidak tahu kalau sudah dipindahkan, seharusnya pemindahan itu ada pemberitahuannya ke Mahkamah Agung, ujar Iskandar.

Slamet Prihantara mengatakan, pemindahan pengacara Probosutedjo ini karena pertimbangan usia yang lanjut dan adanya permintaan dari keluarga serta pengacara Harini. Saya memegang putusannya dan saya diyakinkan pihak pengacara, jadi saya ajukan permohonan ke Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta dan Ditjen Pemasyarakatan lalu dikabulkan. Kami juga sudah mendapat izin dari MA, kata Slamet.

Namun, saat dikonfirmasi soal penjelasan pihak MA mengenai tidak adanya pemberitahuan ke MA, Slamet Prihantara meralat keterangannya, Kami memang memindahkan Ibu Harini tanggal 16 Oktober dan memang baru hari ini saya mengajukan pemberitahuan tertulis ke MA. Sudah saya sampaikan ke Pak Ragil, bagian Direktorat Pidana MA.

Slamet menegaskan bahwa alasan pemindahan murni karena pertimbangan kemanusiaan, tidak ada pertimbangan lain.

Direktur Pidana MA Zarof Ricard menjelaskan bahwa sampai kemarin dia belum pernah menerima pemberitahuan mengenai pemindahan Harini Wijoso dari Rutan Pondok Bambu ke LP Wirogunan Yogyakarta.

Direktur Registrasi Ditjen Pemasyarakatan Sukartono Supangat menjelaskan, kalau pemindahan Harini diajukan Kepala Rutan Pondok Bambu ke Kanwil Dephuk dan HAM DKI Jakarta lalu ke Ditjen Pemasyarakatan.

Kuasa hukum Harini Wijoso, Effendi Lod Simanjuntak, mengatakan, pemindahan Harini diminta keluarga dan dirinya mengingat kondisi fisik Harini yang sudah tua dan ingin menjalani hukuman di LP yang dekat dengan keluarganya. (vin)

Sumber: Kompas, 3 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan