MA tidak Izinkan Bagir Diperiksa
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan tidak diizinkan untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, kecuali penyidik memberikan daftar keterangan yang akan digali.
Demikian hasil rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, kemarin. Wakil Ketua MA bidang yudisial Mariana Sutadi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Bagir Manan. Silakan saja, nanti kami rapatkan lagi, tuturnya ringan.
KPK sendiri tetap akan melayangkan pemanggilan kedua kepada Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Surat akan dikirim dalam dua atau tiga hari ke depan. Ya, kita panggil lagi dia. Paling lama dua atau tiga hari ke depan, kata sumber Media di KPK, Jakarta, kemarin.
Sumber itu menegaskan KPK tidak akan memenuhi permintaan MA agar penyidik terlebih dahulu memberikan daftar keterangan yang akan digali dari Bagir Manan. Ah, tidak perlu itu. Anak sekolah saja kan tidak perlu daftar pertanyaan sebelum ujian, tuturnya ringan.
Mariana menegaskan setiap panggilan KPK kepada Bagir adalah dalam kapasitasnya sebagai hakim agung dan bukan sebagai pribadi. Kalau untuk Bagir secara pribadi, ruang kerjanya tidak digeledah dong, ujarnya.
Namun, menurut Mariana, karena kebetulan Bagir ialah hakim agung sekaligus pucuk pimpinan MA, maka pemanggilannya pun harus dibicarakan bersama (pimpinan MA). Jadi, ini penting. Yang kita bicarakan adalah mata uang dua sisi ini, katanya.
Mariana berpendapat kecaman berbagai pihak atas ketidakhadiran Bagir di KPK Senin (14/11) lalu merupakan hal yang wajar. Kritik, suka atau tidak suka, itu sepanjang hidup kita ada. Sepanjang sesuai ketentuan hukum, tidak apa-apa, paparnya.
Surat panggilan pertama kepada Bagir untuk pemeriksaan Senin 14 November 2005, bernomor Spgl/608/XI/2005/P.KPK tanggal 10 November 2005 dan diterima Sekretaris Ketua MA Hulwani keesokan harinya. Surat ditandatangani Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, selaku penyidik. Bagir diminta keterangan sebagai saksi perkara korupsi dengan tersangka Harini R Wijoso. Penyidik yang akan memeriksa Bagir, AKBP Akhmad Wiyagus.
Namun, Bagir tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dari KPK. Rapat pimpinan MA memutuskan Bagir hanya bersedia memberikan keterangan setelah mengetahui jenis keterangan apa yang diperlukan oleh KPK. Bagir ialah ketua majelis hakim kasasi perkara korupsi dana reboisasi sebesar Rp100,9 miliar dengan terdakwa Probosutedjo. Dua hakim anggota, Usman Karim dan Parman Soeparman.
Sesuai Pasal 112 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya (penyidik).
Sedangkan Pasal 113 KUHAP menyebutkan, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki pun menegaskan pihaknya akan menggunakan segala kewenangan yang diberikan KUHAP untuk memanggil Bagir Manan.
Tapi kami juga akan tetap menghargai posisi Pak Bagir sebagai Ketua MA yang merupakan lembaga hukum tertinggi, kata Ruki, kemarin. Taufiqurrahman Ruki akhirnya bersedia menjawab pertanyaan wartawan setelah sebelumnya berkali-kali mengatakan no comment.
Ketika ditanya apakah dengan pernyataannya akan tetap menghormati posisi Bagir berarti KPK tidak melakukan pemanggilan paksa. Tidak ada komentar, katanya usai menghadiri rapat koordinasi tingkat nasional tentang pendayagunaan aparatur negara yang digelar Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, kemarin.
Kemarin, KPK memeriksa staf Probosutedjo, Triwidodo, terkait kasus suap di MA. Dia mengatakan hanya menambah keterangan dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, ia tidak mau berbicara soal materi pemeriksaan. Sedangkan Probosutedjo juga urung diperiksa Kejaksaan Agung maupun KPK.
Dipertanyakan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono mempertanyakan alasan ketidakhadiran Bagir Manan ke KPK. Menurutnya, setiap pejabat negara harus bersikap kooperatif dalam upaya penegakan hukum.
Kiranya setiap pejabat negara, terutama dalam bidang hukum, perlu bersikap kooperatif atau bekerja sama, guna menghindari kesan arogan. Apalagi jika terkait dengan isu korupsi, ujar Agung, kemarin.
Wakil Ketua Komisi III Nursjahbani Katjasungkana menyatakan kekecewaannya atas sikap Ketua MA tersebut. Sedangkan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyatakan tindakan Bagir merupakan suatu ironi dan menimbulkan asumsi bahwa MA sangat resisten terhadap upaya pemberantasan korupsi. (KL/*/CR-56/X-8)
Sumber: media Indonesia, 16 November 2005