MA Tolak Kasasi, Fadel Kian Terjepit

Keinginan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad melepas status tersangka kasus korupsi, tampaknya, harus dipendam. Itu terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa dalam kasus korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD senilai Rp 5,4 miliar.

Ketua majelis kasasi perkara korupsi APBD Gorontalo Artidjo Alkotsar mengatakan, MA dalam putusannya menguatkan vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Gorontalo terhadap Amir Piola. ''Putusan ini menguatkan putusan PN menghukum terdakwa 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta,'' kata Artidjo saat dihubungi wartawan di Jakarta kemarin (7/4). Selain Artidjo, anggota majelis yang menangani kasus tersebut adalah Abbas Said dan Mansyur Kartayasa.

Menurut Artidjo, Amir Piola terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Menanggapi putusan MA itu, Kejaksaan Agung masih enggan memberikan komentar terkait nasib Fadel. ''Saya belum membaca salinan putusannya,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy kemarin (7/4).

Namun, dalam kesempatan sebelumnya, Marwan mengatakan bahwa kelanjutan proses hukum terhadap Fadel menunggu putusan MA terhadap Amir Piola. ''Kalau nanti MA mengatakan tidak ada bukti dan bebas, ya sudah. Tapi, kalau Amir bersalah, ya bagaimana yang satu ini (Fadel, Red),'' urai mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jatim itu beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Rp 5,4 miliar itu, Fadel diduga turut bertanggung jawab bersama dengan Amir Piola Isa. Sisa dana APBD yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah itu ternyata dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD periode 2001-2004 sebagai dana mobilisasi. PN Gorontalo pada 2005 kemudian memvonis Amir Piola dengan hukuman 1,5 tahun.(fal/git/agm)

Sumber: Jawa Pos, 8 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan