MA Tolak Kasasi Rokhmin
Mahkamah Agung atau MA menolak permohonan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. MA menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Rokhmin.
Mahkamah Agung atau MA menolak permohonan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. MA menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Rokhmin.
Putusan ini diambil, Kamis (8/5), oleh majelis kasasi yang diketuai Iskandar Kamil dan hakim anggota Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, MS Lumme, dan Kotjak Parulian. Putusan diambil dengan suara bulat.
Salah satu anggota majelis kasasi, Krisna Harahap, saat dikonfirmasi membenarkan tentang putusan tersebut. MA sependapat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi Tipikor. Majelis kasasi berpendapat, Rokhmin Dahuri terbukti melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada 23 Juli 2007, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara, satu tahun lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Dalam pertimbangannya saat itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor berpendapat, Rokhmin terbukti memaksa para eselon dan kepala dinas untuk menyisihkan dana dekonsentrasi Departemen Kelautan dan Perikanan sebesar 1 persen. Hasilnya, terkumpul Rp 14,6 miliar.
Terkait dengan hal itu, MA juga sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor. Rokhmin dinilai telah melakukan pemaksaan psikis terhadap bawahannya terkait pengumpulan dana nonbudgeter tersebut.
Kasus Rokhmin itu sempat mengemuka karena dana nonbudgeter itu tidak hanya dinikmati oleh Rokhmin, tetapi juga para politisi, termasuk para calon presiden saat itu. (ANA)
Sumber: Kompas, 9 Mei 2008