MA Usul Tidak Perlu PK Pajak

Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa berpendapat, kasus-kasus pajak sebaiknya tidak perlu sampai ke Mahkamah Agung atau sampai tingkat peninjauan kembali. Hal ini untuk mengantisipasi semakin membanjirnya perkara ke MA, khususnya perkara pajak, mengingat MA hanya memiliki satu hakim agung yang ahli dalam bidang tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Harifin kepada pers, di Jakarta, Jumat (19/11).

Hingga awal November ini, jumlah perkara pajak yang ada di MA mencapai 617 kasus. Jumlah tersebut adalah jumlah pengajuan peninjauan kembali (PK) dari Januari hingga September 2010. Hingga awal November lalu, baru satu kasus yang sudah diputus MA (Kompas, 13/11).

Saat hal ini dikonfirmasi, Harifin mengungkapkan kendala yang dihadapi, yaitu MA masih kekurangan hakim agung yang ahli dalam hal perpajakan. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar ke depan kasus pajak inkracht di tingkat banding. Pengadilan Pajak cukup dibentuk di beberapa daerah, seperti Jawa Timur, Makassar, dan Jakarta. Sementara itu, proses banding cukup di pengadilan tingkat banding di Jakarta.

Jamil Mubarok dari Masyarakat Transparansi Indonesia mengungkapkan, usulan Harifin bisa diterima. Pasalnya, perkara pajak hanya berkisar pada kekurangan dan kelebihan bayar yang sangat teknis dan murni administrasi. ”Cukup sampai di tingkat banding. Fungsinya untuk menguji kebenaran formil dan materiil dari putusan tingkat pertama,” katanya.

Hanya saja, jelas Jamil, hal itu memang mensyaratkan realisasi pengalihan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. Pengalihan hingga saat ini belum juga berlangsung. Pengadilan Pajak masih saja di bawah Kementerian Keuangan, termasuk perekrutan hakim pajak yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Jamil sangat menyayangkan tim reformasi Pengadilan Pajak yang hingga kini belum juga bekerja. Padahal, tim tersebut sudah terbentuk sejak zaman Menteri Keuangan Sri Mulyani.

”Kenapa tim reformasi Pengadilan Pajak sangat lamban dan tidak menghasilkan apa pun hingga saat ini? Padahal, kasus Gayus HP Tambunan, kan, sudah lama sekali,” katanya. (ana)
Sumber: Kompas, 20 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan