MA Vonis Harini 4 Tahun
Mahkamah Agung memvonis pengacara Probosutedjo, Harini Wijoso, empat tahun penjara.
Ketua majelis hakim kasasi yang menangani perkara Harini Wijoso, Iskandar Kamil, seusai sidang perkara Harini, Selasa (7/11), menjelaskan, majelis hakim kasasi menyatakan Harini terbukti bersama-sama dengan pegawai MA Pono Waluyo melakukan permufakatan jahat untuk memengaruhi Bagir Manan.
Majelis kasasi terdiri dari Iskandar Kamil, Imron Anwari, MS Lumme, Sofian, Hamrat Hamid. Terdakwa (Harini) terbukti melakukan permufakatan jahat yang tercantum dalam dakwaan pertama, kata Iskandar.
Pertimbangan vonis majelis kasasi MA ini berbeda dengan pertimbangan vonis Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Meskipun Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi juga memvonis empat tahun, majelis hakim tingkat pertama menyatakan Harini dan Pono tidak terbukti melakukan permufakatan jahat.
Sekjen KPU
Majelis hakim kasasi yang sama juga memutus perkara korupsi pengadaan buku sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan terdakwa Sekretaris Jenderal KPU Safder Yussacc. MA menolak permohonan kasasi Yussacc dan juga jaksa penuntut umum. Vonis terhadap Yussacc dibacakan, Selasa.
Putusan kami sama dengan putusan pengadilan tinggi, kata Iskandar.
Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, majelis hakim tingkat banding memvonis Yussacc lebih berat daripada vonis di Pengadilan Khusus Tipikor tingkat pertama.
Di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Yussacc divonis 4,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. (VIN)
Sumber: Kompas, 8 November 2006