MA Vonis Syaukani Enam Tahun
Mahkamah Agung memvonis Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais enam tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 49,367 miliar. Vonis MA ini jauh lebih berat daripada vonis Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman hanya 2,5 tahun penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Bahauddin Qodry, Artidjo Alkostar, Ojak Parulian Simanjuntak, Leopold Hutagalung, dan Sophian Martabaya di MA, Jakarta, Senin (28/7). Sophian mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Menurut Artidjo, majelis hakim telah membacakan vonis pada Senin sore. ”Vonis kasasi memang lebih berat karena, menurut kami, yang lebih tepat, terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1,” katanya.
Syaukani divonis enam tahun penjara, dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan dan membayar uang pengganti Rp 49,367 miliar. Uang pengganti ini harus dibayar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda terdakwa harus disita dan jika belum juga memenuhi, terdakwa dikenai pidana tambahan tiga tahun penjara.
Menurut Artidjo, uang pengganti Rp 49,367 miliar ini dihitung oleh majelis hakim berdasarkan tiga komponen yang telah dikorupsikan oleh Syaukani, yaitu dana perimbangan, pembelian tanah untuk pembangunan Bandara Loa Kulu, dan dana bantuan sosial. (VIN)
Sumber: Kompas, 29 Juli 2008