MA Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Limboto
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada tiga pelaku korupsi dari Kabupaten Gorontalo, yaitu mantan Kepala Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Gorontalo Ahmad Sulaiman, pegawai pada kantor Sekretaris Daerah Gorontalo, Hamzah Yusuf, dan Kalsum Yusuf. Ketiganya terbukti bersalah mengorupsi dalam kasus penyaluran kredit kepada petani.
Majelis kasasi yang diketuai Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Iskandar Kamil, menghukum ketiganya membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 422 juta secara tanggung renteng. Apabila uang pengganti tidak dibayar, ketiganya harus menggantinya dengan pidana penjara selama satu tahun.
Kasus tersebut mencuat setelah berkas perkara korupsi itu hilang dicuri dari lantai lima Gedung MA. Permohonan kasasi diajukan jaksa, karena Pengadilan Negeri Limboto membebaskan ketiga terdakwa tersebut. Putusan PN Limboto itu dibatalkan oleh MA.
Juru bicara MA yang juga anggota majelis kasasi Djoko Sarwoko mengatakan, majelis kasasi menilai ketiganya terbukti korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Ketiganya telah menyalahgunakan dana pinjaman sebesar Rp 15 miliar dari Bank Pembangunan Daerah untuk koperasi KTNA Bersemi. Menurut Rencana Dasar Kegiatan Kerja (RDKK), dana tersebut seharusnya dikucurkan untuk petani.
Namun, kenyataannya selain dinikmati petani, dana tersebut juga dinikmati para terdakwa kurang lebih senilai Rp 422 juta. Dana itu juga tidak seluruhnya dikucurkan untuk petani melainkan juga dibelanjakan untuk membeli alat berat pertanian. Alat-alat itu hanya dapat digunakan sebentar, kemudian rusak dan menumpuk di gudang.
Mengenai pencurian berkas, Djoko mengaku belum mendapatkan laporan. Sebelumnya, MA telah melaporkan pencurian tersebut ke polisi. (ana)
Sumber: Kompas, 5 Juni 2006