Mabes Polri Diminta Tangani Kembali Kasus Gusti
Tersangka pembalakan liar, Gusti Sjaifuddin (61), yang hingga saat ini belum tertangkap, menginginkan kasusnya segera ditarik kembali ke Mabes Polri. Alasannya agar kasusnya dapat lebih terbuka untuk diketahui duduk perkaranya.
Demikian disampaikan kuasa hukum Gusti, Aldentua Siringoringo, Minggu (22/7). Hal sama pernah disampaikan salah seorang anak Gusti yang enggan disebut namanya beberapa waktu lalu. Kami juga ingin ada pihak independen yang bisa mengaudit kasus ini. Jadi bisa dilihat jernih dan menghindari berbagai intervensi, ujar Aldentua.
Atas permintaan itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Paulus Purwoko menyebut, kasus tersebut masih sanggup ditangani Polda Kalimantan Timur.
Aldentua juga menegaskan, PT Tunggul Buana Perkasa memiliki izin pemanfaatan kayu (IPK) yang baru berakhir masanya Maret 2006. Hal ini berbeda dengan keterangan polisi selama ini yang menyebut IPK itu telah kedaluwarsa sejak tahun 2003. Dari fotokopi perpanjangan IPK yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Kaltim, IPK bernomor 522.21/ 1440/KPTS/DK-VII/2005 berakhir 23 Maret 2006.
Namun, Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjen (Pol) Soeharto menyebut, persoalan pelanggaran utama sebenarnya adalah penebangan yang sudah melampaui kawasan hingga sekitar 15 kilometer.
Gusti diperiksa pertama kali di Polres Bulungan, Kaltim, 15 Maret 2006. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret dan masuk dalam daftar pencarian orang 7 Juli lalu. Polri pekan lalu juga telah mengajukan red notice untuk mengantisipasi Gusti kabur ke luar negeri. (SF)
Sumber: Kompas, 24 Juli 2006