Mabes Polri Kirim Surat Panggilan kepada Puteh

Mabes Polri segera mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh awal pekan depan.

Proses pemeriksaan Abdullah Puteh akan kita lakukan secepatnya, setelah menerima surat panggilan Mabes Polri, tegas Direktur III Tindak Pidana Korupsi dan White Colar Crime Brigjen Sugiri usai Apel Kesiagaan Pasukan Pengawal Capres dan Cawapres di lapangan Bhayangkara, Mabes Polri kemarin.

Sugiri mengakui untuk memeriksa Abdullah Puteh bukan persoalan mudah. Pasalnya, sebagai Penguasa Darurat Sipil di daerah yang tengah mengalami banyak masalah seperti Aceh, tentu Puteh memiliki banyak kesibukan.

Kalau tidak dapat hadir pada panggilan pertama, ya akan kita lihat situasinya, lanjutnya.

Sehari sebelumnya diberitakan, Presiden Megawati Soekarnoputri telah memberikan izin kepada kepolisian untuk memeriksa Puteh. Surat izin yang dikeluarkan Kamis (27/5) malam itu ditembuskan kepada Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, dan DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pemeriksaan Puteh akan difokuskan pada dugaan korupsi pengadaan genset yang diduga merugikan negara sebanyak Rp30 miliar. Setelah itu, Puteh akan diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi lainnya, seperti pengadaan helikopter Mi-2, pemberian kredit kepada 53 anggota DPRD.

Ambil alih

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam beberapa hari ini, ternyata telah mengambil alih pengusutan kasus dugaan mark-up pembelian helikopter oleh Pemda Provinsi NAD.

Sebelumnya, kasus dugaan mark-up pembelian pesawat helikopter jenis Mi-2 merek PLC Rostov Mil Rusia oleh Pemda NAD pada tahun 2002 seharga Rp12,6 miliar tersebut, diusut dan ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NAD.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NAD Andi Amir Achmad SH kepada Media, Sabtu (29/5) di ruang kerjanya membenarkan bahwa kasus dugaan mark-up pembelian helikopter itu telah diambil alih oleh KPK.

Jadi, sejak sepuluh hari lalu, pengusutan kasus dugaan mark-up pembelian helikopter ini telah ditangani oleh pihak KPK di Jakarta. Dengan demikian, Kejati NAD, mulai saat ini tidak lagi berwenang mengusut kasus ini. Karena diambil alih oleh KPK, mau bebas atau mau dihukum itu urusan mereka. Kita tidak ada lagi urusan dengan helikopter itu, ujar Andi Amir Achmad SH menjelaskan.

Disebutkan, KPK mempunyai kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi oleh siapa pun juga yang menanganinya. Apakah itu Kejati atau polisi.

Mudah-mudahan KPK bisa buktikan kasus dugaan mark-up itu. Data yang telah kita kumpulkan diambil semua oleh KPK, termasuk data dari BPKP. Kita di kejaksaan juga sudah membubarkan tim yang sebelumnya mengusut kasus itu, terangnya. (Fud/HP/S-1)

Sumber: Media Indonesia, 30 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan