Mabes Polri Minta Pendapat Pakar
Bareskrim Mabes Polri memenuhi janji untuk terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi pengadaan minyak zatapi di tubuh Pertamina. Kemarin (3/2), Kabareskrim Komjen Susno Duadji menerima laporan penyidik yang baru saja pulang dari luar negeri.
Menurut Susno, pengusutan kasus zatapi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. "Mereka kan baru saja dari luar negeri. Di sana cukup lama. Tidak seperti pergi ke Pacitan (yang singkat),'' kata mantan Kapolda Jabar itu di Mabes Polri kemarin (3/2). Proses penyelidikan, lanjut Susno, berlangsung lama dan tidak mudah. Sebab, polisi terlebih dahulu mengurus mutual legal assistance (MLA) yang izinnya dua bulan lebih.
Susno mengatakan, penyidik mengembangkan kasus dengan melakukan penyelidikan di Singapura dan Malaysia. Di dua negara itu, polisi membandingkan kandungan minyak jenis zatapi, apakah berbeda dengan yang didatangkan ke Indonesia. ''Hasilnya lumayan, lumayan mendukung penyelidikan,'' ujar Susno.
Tim penyidik, lanjutnya, juga meminta pendapat para ahli dari perguruan tinggi tentang zatapi serta hasil yang dibawa dari Malaysia dan Singapura. ''Kami ingin tahu zatapi itu minyak beneran atau bukan, ternyata itu minyak,'' katanya. Tim juga akan menyelidiki unsur-unsur apa saja yang terkandung dalam zatapi.
Kasus impor zatapi itu bermula dalam rapat dengar pendapat antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro dan Komisi Energi DPR pada Februari 2008. Saat itu sejumlah anggota dewan mempersoalkan 600 ribu barel minyak zatapi yang diimpor pada 2007. Proyek impor tersebut dimenangi PT Gold Manor Internasional.
Sejumlah kalangan mempertanyakan dokumen asal barang, uji sample, dan transparansi harga impor minyak zatapi. Sebab, harganya lebih mahal, yakni sekitar USD 11,7 per barel. Padahal, bila Pertamina tidak mengimpor zatapi akan berhemat 5 juta dolar Amerika Serikat.
Susno berkomitmen melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi minyak zatapi meski mantan Kapolri Sutanto kini duduk sebagai komisaris utama Pertamina.
Penyidik Polri pernah menggeledah Kantor Pertamina dalam perkara zatapi itu pada 17 Oktober 2008. Sutanto juga sudah mempersilakan polisi meneruskan kasus itu. ''Saya serahkan penyidikan ke Mabes Polri untuk dilanjutkan,'' kata Sutanto setelah menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro di Departemen Energi, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2009 lalu. (rdl/agm)
Sumber: Jawa Pos, 4 Februari 2009