Mabes Polri Periksa Henry Siahaan

Henry Siahaan, rekanan Polri dalam proyek alat dan jaringan komunikasi (alkom-jarkom) Polri kemarin diperiksa penyidik Mabes Polri terkait dugaan mark-up Rp240 miliar dalam proyek senilai Rp602 miliar.

Henry diperiksa selama dua jam di lantai empat gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Usai pemeriksaan sekitar 12.30 WIB, Henry yang mengenakan batik cokelat mengaku diperiksa sebagai saksi.

Saya dimintai keterangan karena pernah terlibat proyek alkom-jarkom 2001 senilai US$4 juta. Keterlibatan saya hanya sampai itu. Setelah itu saya sama sekali tidak terlibat.''

Suami artis Yuni Shara ini diminta menjawab 10 pertanyaan seputar keterlibatannya dalam proyek alkom-jarkom dan proses tender. Dia mengaku proyek yang ditanganinya adalah pengadaan alkom-jarkom di Polda Sumatra Utara pada 2001 senilai US$4 juta. Ia pun menjamin tidak ada mark-up.

Dalam proyek tersebut, Henry yang menggunakan bendera PT Chandra menggandeng Motorola dalam penyediaan HT, repeater, dan controller. Alasannya pada 2001, Motorola adalah penyedia layanan alkom dan jarkom terbaik di dunia. Dalam hal ini saya sebagai agen Motorola dan mendapat fee sebesar 10% dari nilai proyek US$4 juta.''

Henry menyatakan PT Chandra memperoleh proyek melalui proses tender yang diikuti 12 perusahaan lain. Mereka melakukan presentasi di depan 15 perwira tinggi (pati) Polri seperti yang juga diikuti perusahaan lain. Namun siapa saja 15 pati tersebut, ia mengaku lupa.

Selain Henry, penyidik Mabes Polri juga memeriksa dua perwira menengah Polri. Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri yang menangani kasus ini, Brigjen Indarto membenarkan, tetapi enggan menyebut nama perwira menengah yang diperiksa. Sudah ada lebih dari 15 saksi, sebagian polisi, tuturnya.

Gelar perkara
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemarin menggelar perkara kasus ekspor fiktif. Gelar perkara merupakan langkah awal administratif penyidikan, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Sahrul Mamma.

Menurut Sahrul, pihaknya juga telah membentuk tim dengan ujung tombak Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengungkap kasus yang diperkirakan telah merugikan negara miliaran rupiah ini.

Dari gelar perkara kemarin, aparat akan membuat daftar panggilan orang-orang yang diduga terlibat. Kalaupun hari ini kami buat surat panggilan, paling cepat Rabu (besok) orang-orang itu sudah datang ke sini, kata Sahrul.

Ia tidak menutup kemungkinan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pademangan Faisal Siregar akan dipanggil untuk diperiksa. Bukan hanya Kantor Pelayanan Pajak Pademangan, menurut seorang sumber di kepolisian, Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Priok, Sawah Besar, Cibinong, dan Gambir juga diduga ikut terlibat. Nama pejabat dan pegawainya sudah di tangan penyidik, jelasnya.

Kasat Tipikor Polda Metro Jaya AKB Yan Fitri sendiri mengatakan pihaknya tidak akan sembarangan menentukan tersangka. Kalau menyentuh pejabat, harus memakai fakta-fakta lapangan.''

Sampai saat ini, polisi telah menangkap 18 tersangka dalam kasus tersebut. (Fud/Ars/J-1)

Sumber: Media Indonesia, 17 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan