Madu untuk KPK?
Ibarat pohon tinggi, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang diuji. Bukan hanya embusan angin biasa, tetapi tiupan badai dari segala penjuru. Para aktivis antikorupsi menyebut ”badai” itu dengan istilah corruptors fight back, serangan balik para koruptor.
Rumitnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah-olah dibiarkan sendirian. Pemerintah pasif, berlepas tangan membiarkan ”pohon” KPK diguncang tanpa henti. Lepas tangan pemerintah itu terlihat dari hanya di- SKPP-kannya perkara Bibit dan Chandra, bukan dikesampingkan (deponeering). Bahkan, sikap abai pemerintah semakin terlihat ketika Jaksa Agung berkeras hati memilih melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap SKPP ke Mahkamah Agung.
PK itu tidak akan mencegah penonaktifan Bibit dan Chandra memimpin KPK. Banyak pihak menduga peristiwa tersebut semakin menumpulkan taring KPK. Jika asumsi itu terjadi, pemberantasan korupsi telah dipaksa menuju jalur buntu.
Kuat dugaan upaya menjalurbuntukan fungsi KPK itu adalah drama yang direncanakan. Ilustrasi logisnya dapat ditelusuri dari perintah Presiden agar kasus Bibit dan Chandra diselesaikan di luar pengadilan. Namun, Jaksa Agung malah mengabaikan perintah itu dengan mengeluarkan SKPP (bukan deponeering). Setelah kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding, Jaksa Agung nekat melakukan PK. Padahal, seluruh kebijakan Jaksa Agung tersebut (SKPP dan PK) bertentangan dengan konsep penyelesaian di luar peradilan yang dikehendaki Presiden.
Melihat kondisi itu, Presiden harus tegas menggunakan kekuasaannya untuk menghentikan badai yang melanda tubuh KPK. Saat ini publik masih mempertanyakan ke arah mana sesungguhnya tongkat komando pemberantasan korupsi Presiden diarahkan?
Tongkat Presiden
Tongkat komando Presiden dalam pemberantasan korupsi, khususnya perkara Bibit dan Chandra, bercabang dua. Dengan demikian, terdapat dua kemungkinan besar yang akan terjadi. Pertama, Presiden akan berdiam diri yang akibatnya dua komisioner KPK tersebut menjalani proses di pengadilan. Langkah itu sesungguhnya menyebabkan Presiden mengabaikan amanahnya sendiri agar polemik KPK diselesaikan di luar pengadilan.
Kemungkinan kedua, sebagaimana banyak harapan publik, Presiden akan ”memerintahkan” Jaksa Agung untuk membatalkan rencana PK dan mengeluarkan deponeering. Kemungkinan ini akan membuat Presiden membuktikan janjinya sebagai pemimpin pemberantasan korupsi.
Meskipun deponeering adalah hak oportunitas Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), peran Presiden tak dapat dinafikan sebagai ”atasan” tunggal Jaksa Agung. Pasal 19 Ayat (2) UU Kejaksaan menyebutkan bahwa, ”Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”.
Ketentuan itu jelas memperlihatkan bahwa Jaksa Agung bukanlah jabatan yang murni independen. Kinerja Jaksa Agung adalah hasrat tak langsung Presiden dalam penegakan hukum pidana, termasuk pula dalam pemberantasan korupsi.
Dengan demikian, dalam perkara KPK, Presiden dapat menentukan apakah Jaksa Agung akan memberikan madu (baca: deponeering) atau malah racun (baca: PK). Ke mana pun pilihan Jaksa Agung, baik memberikan madu maupun racun untuk KPK, itu harus juga dibaca sebagai pilihan Presiden.
Jika rumus tersebut diterapkan dengan melihat tabiat Jaksa Agung saat ini, sulit dimengerti kenapa sinyal dari Presiden untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan masih diabaikan. Hal itu menuntun prasangka publik kepada pandangan bahwa ada ”sinyal” lain yang tersembunyi dari Presiden kepada Jaksa Agung. Jangan-jangan selama ini yang ditontonkan kepada publik hanya tangan yang memegang madu, padahal sesungguhnya ada racun tersembunyi di tangan lain.
Tutup buku KPK
Institusi KPK sedang ditaburi racun yang semakin melemahkan daya cengkramnya mengait para koruptor. Tanpa peran Presiden, KPK akan segera tutup buku. Fakta sejarah memperlihatkan kondisi berulang. Pada pemerintahan Orde Lama, Presiden Soekarno berperang penting dalam ”membiarkan” lembaga-lembaga seperti KPK lenyap dalam memberantas korupsi. Melalui relasi politik ketika itu, para koruptor mampu membubarkan Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran), Operasi Budhi, dan Komando Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) yang bertindak layaknya KPK.
Serumpun dengan Orde Lama, Orde Baru juga tak mampu mempertahankan keberadaan Tim Pemberantas Korupsi (TPK). Cerita yang sama terjadi, hasil temuan TPK harus menghadapi dinding tinggi yang dibangun para koruptor dengan bantuan penguasa. Koruptor berjubah politisi yang ”lengket” dengan Presiden Soeharto tak biasa dijangkau oleh TPK. Akibatnya TPK harus masuk ke dalam catatan sejarah institusi pemberantas korupsi yang pernah ada di Indonesia.
Kondisi itu memperlihatkan modus yang sama dari para koruptor untuk melenyapkan institusi pemberantasan korupsi. Puncak kekuasaan dijadikan tameng paling ampuh agar para koruptor tidak bisa disentuh oleh institusi-institusi semacam KPK.
Oleh karena itu, apabila Presiden tidak menginginkan KPK terkubur dalam sejarah, pemberian madu (deponeering) kepada Bibit dan Chandra harus segera dilakukan. Jika Presiden tidak bergerak cepat, racun (PK) yang disiramkan ke KPK akan melumpuhkan banyak saraf antikorupsi di Tanah Air.
Feri Amsari Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
Tulisan ini disalin dari Kompas, 12 Juni 2010