Mafia Pajak; Hakim Siap Dikonfrontasi
Dua hakim yang menyidangkan pegawai pajak, Gayus Tambunan, yaitu Haran Tarigan dan Bambang Widiatmoko, mengaku siap dikonfrontasi dengan Gayus dan hakim Muhtadi Asnun. Haran dan Bambang membantah menerima apa pun. Mereka juga tidak pernah bertemu Gayus di luar sidang.
Hal itu diungkapkan Haran dan Bambang, Rabu (21/4), seusai diperiksa di Komisi Yudisial, Jakarta. Hakim Muhtadi Asnun sudah mengaku kepada Komisi Yudisial menerima Rp 50 juta dari Gayus. ”Kami bersyukur karena terhindar dari perbuatan tercela,” ujar Haran.
Haran mengakui menemukan kejanggalan pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan jaksa. Shong Yeoung Tae, pemilik perusahaan bengkel mobil yang mengirimkan uang Rp 370 juta ke rekening Gayus untuk kepentingan pembayaran pajak, tidak terdapat di BAP. Nama tersebut juga baru dikemukakan Gayus di sidang. Hal itulah yang membuat majelis hakim tidak dapat memeriksa Song Yeoung Tae. Apalagi, menurut karyawan perusahaan yang dimaksud, Shong sudah tidak di Indonesia dan perusahaan itu pun sudah tidak beroperasi.
Perkara Gayus memang diputus relatif cepat. Gayus mengajukan pembelaan pada 10 Maret. Majelis hakim mengadakan rapat permusyawaratan hakim pada 11 Maret untuk membuat putusan. Dalam rapat permusyawaratan hakim itu diputuskan bahwa keesokan harinya (12 Maret) adalah sidang pembacaan putusan.
”Dengan alasan Pak Ketua (Asnun) akan mengambil cuti selama tiga minggu karena mau umrah. Maka, disepakati oleh majelis pembacaan putusan keesokan harinya,” ujar Haran.
Di Mabes Polri, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji kembali diperiksa sebagai saksi atas dugaan praktik mafia hukum di Mabes Polri.
”Beliau beri keterangan yang maksimal dalam perkara Gayus Tambunan,” kata Efran Helmi Juni, pengacara Susno.
Di Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, ”Jaksa Agung sudah menyetujui putusan akhir terhadap jaksa yang menangani Gayus HP Tambunan. Kita tunggu satu atau dua hari ini.” (idr/ana/sf)
Sumber: Kompas, 22 April 2010