Mafia Pajak; Usul Hak Angket DPR

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyurutkan niat sejumlah anggota DPR terus menggalang pemakaian hak angket mafia perpajakan. Usulan hak angket itu bahkan akan diserahkan kepada pimpinan DPR, Rabu (2/2) ini.

Ahmad Yani, salah seorang inisiator hak angket mafia perpajakan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Selasa di Jakarta, menuturkan, UU No 27/2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD akan menjadi dasar hukum utama penggunaan hak angket mafia perpajakan.

Dengan dicabutnya UU No 6/1954, idealnya memang segera dibentuk UU baru untuk mengatur prosedur dan tata cara persidangan di panitia khusus angket, seperti yang diminta dalam putusan MK, Senin lalu. Namun, pembentukan UU ini butuh waktu lama.

”Selama ketentuan yang menggantikan UU No 6/1954 belum ada, DPR dapat memakai ketentuan di UU No 27/2009 atau Tata Tertib DPR untuk mengatur prosedur persidangan pansus angket,” tutur Yani.

Bambang Soesatyo, inisiator hak angket dari Fraksi Partai Golkar, menambahkan, sudah ada 150 anggota DPR yang menandatangani dukungan penggunaan hak angket mafia perpajakan. Padahal, tata tertib DPR hanya mensyaratkan minimal ada 25 dukungan anggota DPR agar usul penggunaan hak angket dibicarakan di rapat paripurna.

”Karena sudah di atas syarat administrasi yang dibutuhkan, usulan hak angket akan diserahkan kepada pimpinan DPR pada Rabu (hari ini) agar dapat dibahas di rapat paripurna, Selasa pekan depan,” ucap Bambang.

Menurut Bambang, para pendukung hak angket mafia perpajakan umumnya dari Golkar, PDI-P, dan PKS. ”Anggota Fraksi Partai Demokrat tidak ada yang tanda tangan (dukungan hak angket). Dari Fraksi PKB ada satu yang tanda tangan, yaitu Ibu Lily Wahid,” ujar Bambang.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa meminta anggota fraksinya tidak menandatangani dukungan hak angket mafia perpajakan. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja’far bahkan mengancam akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang mendukung hak angket itu. (NWO)
Sumber: Kompas, 2 februari 2011
------------------
Dukungan untuk Angket Pajak Diklaim Bertambah

Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengklaim usul pembentukan panitia khusus angket perpajakan di Dewan Perwakilan Rakyat terus memperoleh dukungan. Saat ini anggota DPR yang mendukung penggunaan hak angket itu hampir mencapai 150 orang. "Sudah tembus angka 100," kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Bambang memperkirakan dukungan pembentukan panitia angket bakal semakin besar. Dia berharap hari ini dukungan terhadap usulan panitia angket bisa mencapai 200 orang. "Agar diagendakan pembahasannya di Badan Musyawarah pada Rabu," ujar Bambang.

Bila tak ada ganjalan, menurut Bambang, keputusan soal usul pembentukan panitia angket pajak bisa diambil pada sidang paripurna DPR Selasa pekan depan.

Usul pembentukan pansus ini awalnya didukung semua fraksi. Namun, dalam perkembangannya, Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menarik diri.

Belakangan, Fraksi Partai Amanat Nasional pun menyatakan adanya ketegangan politik di balik usul pembentukan panitia angket pajak. Adapun Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyatakan akan melihat situasi pada sidang paripurna yang membahas usulan tersebut.

Yang jelas-jelas mendukung usulan panitia angket tinggal Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. AMIRULLAH
 
Sumber: Koran Tempo, 2 Februari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan