Mafia Perkara di MA Dipecat

Tiga pegawai Mahkamah Agung diberhentikan dengan tidak hormat karena dinilai bersalah membocorkan rahasia negara. Ketiganya didapati menjual draf putusan hasil musyawarah hakim agung kepada pihak yang berperkara.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat dikonfirmasi membenarkan perihal pemecatan tersebut. Menurut dia, ketiga pegawai itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terutama Pasal 3 Ayat 1 huruf m.

Pasal tersebut mengatur setiap PNS dilarang membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain. Menurut Nurhadi, pemecatan ketiga pegawai MA diputuskan di dalam rapat pimpinan, pekan lalu. Surat keputusan sedang diproses, ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga pegawai tersebut adalah dua pegawai di tim/majelis F dan J, lainnya pegawai pengawasan MA. Ketiganya bekerja sama memberikan draf putusan (hasil musyawarah majelis agung) kepada pengacara pihak yang berperkara.

Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Junto menilai, pemberian sanksi administratif kepada pegawai-pegawai itu tak menyelesaikan masalah. Hal itu tak akan menimbulkan efek jera. (ana)

Sumber: Kompas, 16 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan