Maftuh Akui Terima Rp 85 Juta dari DAU
Sebelum diblokir, Menteri Agama Maftuh Basyuni ikut menerima tunjangan yang berasal dari Dana Abadi Umat dari bulan Oktober 2004-April 2005.
Penerimaan tunjangan yang berjumlah Rp 85 juta itu diterima berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Pengelola Dana Abadi Umat karena posisi Menteri Agama sebagai Ketua Pengelola DAU.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Agama Sukanto pada wartawan di Jakarta, Selasa (15/11).
Menteri Agama selaku Ketua Pengelola Badan DAU masih menggunakan peraturan sebelumnya, termasuk peraturan honorariumnya, tunjangan bagi ketua dan anggota Badan Pengelola DAU, ujar Sukanto menanggapi pernyataan pengacara mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al-Munawar, M Assegaf, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengatakan bahwa Maftuh juga menerima dana Rp 425,187 juta ditambah 5.000 dollar AS.
Dengan mengacu pada Keppres pembentukan BP DAU tersebut, menurut Sukanto, kemudian dibentuk Keputusan Menteri Agama yang mengatur tentang besaran tunjangan bagi kepengurusan di BP DAU. Menteri Agama yang juga menjabat sebagai Ketua BP DPU mendapat tunjangan sebesar Rp 15 juta dari DAU setiap bulannya.
Jumlah ini kemudian diturunkan menjadi Rp 10 juta sejak Januari 2005 karena dinilai terlalu besar, ujar Sukanto yang kemudian menjelaskan bahwa Menteri Agama hanya melanjutkan kebijakan pendahulunya saja setelah meminta saran dari pejabat di Depag. DAU sendiri kemudian diblokir untuk penyidikan pada 12 Juni 2005. (MAM)
Sumber: Koran Tempo, 16 November 2005