Mahadi: Perpanjangan Izin Hotel Hilton Cacat Hukum

Mahadi Sinambela pernah meminta izin Indobuild Co. tidak diperpanjang.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Mahadi Sinambela menyatakan, hak guna bangunan Hotel Hilton yang dimiliki PT Indobuild Co. saat ini cacat hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada. Pernyataan politikus Golkar ini disampaikan kepada penyidik Tim Penuntasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung kemarin pagi.

Anggota DPR RI ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Gelora Bung Karno untuk urusan perpanjangan izin hak guna bangunan Hotel Hilton. Mahadi yang datang didampingi pengacaranya mengaku ditanya penyidik soal surat yang dikeluarkannya sebagai Wakil Ketua I Badan Pengelola Gelora Senayan yang ditujukan kepada Menteri-Sekretaris Negara dan PT Indobuild Co. selaku pemilik Hotel Hilton.

Dalam surat untuk PT Indobuild Co. per tanggal 28 Desember 1999, Mahadi meminta perusahaan itu menyelesaikan pengurusan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan lahan.

Menurut Mahadi, permintaan itu diajukan karena ketentuan yang berlaku sejak diterbitkan hak pengelolaan lahan pada 1989 menuntut semua pemakai tanah di kawasan itu membuat hak guna bangunan di atas hak pengelolaan lahan sehingga pihak swasta harus membayar royaltinya. Sebab, tanah tersebut bukan milik Indobuild Co., kata Mahadi.

Satu surat lainnya bertanggal 31 Desember 1999 berisi peringatan kepada Menteri-Sekretaris Negara Ali Rahman untuk tidak memperpanjang hak guna bangunan Hotel Hilton. Dia melayangkan surat itu setelah Badan Pengelola Gelora Senayan mendata mitra yang bermasalah, salah satunya adalah PT Indobuild Co. Dalam surat, saya memperingatkan supaya perpanjangan HGB melibatkan Badan Pengelola Gelora Senayan, kata Mahadi.

Mahadi melanjutkan bahwa saat dia menjabat Wakil Ketua Badan Pengelola Gelora Senayan, surat pengajuan perpanjangan hak guna bangunan itu sudah ada. Ketika itu dia memperoleh sejumlah laporan tentang tanah-tanah yang bermasalah. Itu sebabnya, Mahadi kemudian membentuk tim peninjauan ulang perjanjian tanah tersebut yang beranggotakan I Nyoman Muna, Imam Sujudi, dan Winarno Zein.

Selain tidak ada hak guna bangunan di atas hak pengelolaan lahan, kata Mahadi, perpanjangan izin ini tidak mencantumkan rekomendasi dari Badan Pengelola Gelora Senayan dan Sekretariat Negara. Menurut pengacara Mahadi, Nizammudin, perpanjangan hak guna bangunan dari PT Indobuild Co. hanya diperpanjang sesuai dengan aslinya, tapi tidak dilampiri rekomendasi dari kedua lembaga ini.

Indobuild Co. mendapatkan izin menggunakan lahan di Senayan selama 30 tahun dari Gubernur DKI Jakarta untuk membangun Hotel Hilton di kawasan Senayan. Izin itu diberikan pada 1971. Seharusnya, izin Indobuild Co. habis pada 2001, tapi perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo itu memperoleh perpanjangan izin sampai Maret 2003. Perpanjangan inilah yang dipersoalkan Tim Pemberantasan Korupsi. DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran Tempo, 12 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan