Mahasiswa Kembali Desak Penuntasan Kasus Korupsi; KAMMI Tuntut Kejaksaan tidak Kompromi dengan Korup

Gelombang aksi unjuk rasa mendesak penuntasan secara hukum seluruh kasus korupsi di Provinsi Jawa Barat kembali didengungkan barisan mahasiswa. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) daerah Bandung untuk kesekian kalinya kembali mendatangi Gedung Sate Bandung, Senin (4/7).

Mereka mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar benar-benar serius dan bekerja cepat menuntaskan berbagai kasus korupsi di Jabar yang penyelesaiannya terkesan terombang-ambing. Khusus dalam kasus kaveling-gate, KAMMI Bandung mengecam upaya Kejati Jabar yang sampai saat ini hanya memeriksa sebagian kecil anggota DPRD Jabar periode 1999-2004.

Sedangkan pihak eksekutif masih bebas, bahkan menduduki tempat-tempat strategis di Jabar. Yang lebih aneh, mantan Gubernur Jabar R. Nuriana tidak pernah datang memenuhi panggilan kejati sebagai saksi dalam kasus tersebut walaupun sudah dipanggil berkali-kali, kata Ketua Umum KAMMI Bandung, Didi Rahmad S.N.

Aksi para pengunjuk rasa dimulai pukul 10.00 WIB. Kali ini, mereka lebih banyak melakukan aksi bungkam dengan membentangkan berbagai spanduk yang menyorot tajam kasus-kasus korupsi di Jabar. Pendemo juga menyebarkan selebaran berisi tuntutan dan aspirasi mereka kepada pengendara mobil, motor maupun pejalan kaki yang lewat di depan Gedung Sate Bandung.

Kali ini, kami tidak melakukan aksi besar-besaran, tetapi sekadar untuk mengingatkan bahwa Kejati Jabar masih harus membuktikan kinerja mereka di bawah kepala kejaksaan yang baru. Apakah masih sama dengan yang dulu-dulu, yang hanya menunda-nunda penyelesaian hukum kasus korupsi yang ada. Kejati Jabar jangan pernah takut oleh berbagai teror dan ancaman fisik dari siapa pun, ujar Didi Rahmad.

Panggilan ketiga
Disebutkan pula, 4 Juli 2005 merupakan pemanggilan yang ketiga kali kepada mantan Gubernur Jabar R. Nuriana oleh Kejati Jabar sebagai saksi kasus kaveling-gate. Pemanggilan pertama dilakukan pada 3 Juni 2005 dan yang kedua 13 Juni 2005. Namun, pada dua pemanggilan itu saksi tidak pernah memenuhinya.

Menurut KUHP Pasal 222, jika saksi tidak memenuhi panggilan, maka yang ketiga kalinya dijemput dengan paksa, kata Didi.

Oleh karena itu, lanjutnya, apabila Kejati Jabar memang memiliki kemauan dan iktikad kuat menangani kasus korupsi di Jabar, seharusnya melakukan tindakan tegas berupa pemanggilan paksa. Sehingga tidak menghambat penanganan kasus korupsi kaveling-gate.

Di sisi lain, KAMMI Bandung juga terus menyoroti kasus-kasus korupsi lainnya yang masih mengendap dan belum tersentuh. Kasus itu antara lain korupsi di tubuh Pemprov Jabar senilai Rp 224 miliar, Bank Jabar, APBD senilai Rp 40,3 miliar, dan kasus korupsi pembangunan Stadion Si Jalak Harupat di Soreang, Kab. Bandung.

Atas kaitan itu, KAMMI Bandung mengusung beberapa tuntutan. Pertama, mendesak Kejati Jabar memanggil paksa mantan Gubernur Jabar sebagai saksi kunci korupsi kaveling-gate yang telah memperlambat penanganan kasus ini. Mendesak Kejati Jabar memeriksa semua orang yang terlibat dalam kaveling-gate.

Kami juga mendesak Kejati Jabar menangani semua kasus korupsi di Jabar dengan tidak melakukan kompromi dengan koruptor yang telah memakan harta rakyat. Menyerukan kepada seluruh masyarakat Jabar untuk melakukan amar makruf nahi mungkar, memberantas tindak korupsi di Jabar. (A-64/A-72)

Sumber: Pikiran Rakyat, 5 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan