Mahkamah Agung Akan Dilaporkan ke Polisi Lagi
Anwar berharap dengan melapor ke polisi bisa memaksa MA memberikan data biaya perkara untuk diaudit.
Anwar berharap dengan melapor ke polisi bisa memaksa MA memberikan data biaya perkara untuk diaudit.
Badan Pemeriksa Keuangan mengancam akan kembali melaporkan Mahkamah Agung ke polisi terkait dengan audit biaya perkara. Laporan itu akan dikirim pada awal Juni. Pasti kami laporkan ke polisi karena MA ingkar janji, kata Ketua BPK Anwar Nasution seusai peresmian Gedung Umar Wirahadikusumah sebagai kantor pusat BPK di Jakarta kemarin. Anwar berharap dengan melapor ke polisi bisa memaksa MA memberikan data biaya perkara untuk diaudit.
Anwar mengatakan banyaknya program kerja yang harus diselesaikan BPK membuat proses penanganan audit biaya perkara MA tertunda. Tenaga kami habis. Dia memperkirakan pada akhir Mei audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat pada 2007 rampung. Dengan demikian, BPK bisa berfokus untuk melanjutkan audit biaya perkara MA.
Perseteruan dua lembaga ini terjadi sejak September 2007. BPK ngotot merasa berhak mengaudit biaya perkara di MA karena semua uang yang digunakan untuk pelayanan publik harus diaudit sebagai bagian dari keuangan negara. Sebaliknya, MA menilai biaya perkara hanya uang titipan pihak yang beperkara dan akan dikembalikan bila ada kelebihan. Gara-gara ini, Anwar pada 17 September 2007 melaporkan Ketua MA Bagir Manan ke polisi. Tapi laporan itu dicabut setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun menengahi sengketa dan berjanji membuatkan peraturan pemerintah tentang tata cara pengelolaan biaya perkara.
Anwar mengatakan audit biaya perkara di MA harus dilakukan. Sebab, MA adalah bagian dari instansi negara yang memberikan pelayanan publik. Saya cuma minta biaya perkara diaudit untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui DPR, ujarnya. Menurut dia, selama ini tidak pernah ada yang tahu persis besarnya biaya perkara yang dipungut MA. Anwar mengatakan MA hanya melaporkan dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Tapi pungutan biaya perkara tidak pernah dilaporkan, ujarnya.
Namun, Mahkamah Agung tidak menghiraukan ancaman BPK. Biarkan saja. Kami bingung, biaya perkara itu ada apanya? Tidak ada apa-apanya, kok, kata panitera MA, Sareh Wiyono, saat dihubungi. Mahkamah, kata Sareh, tetap berpatokan pada kesepakatan antara Ketua MA dan Ketua BPK di hadapan Presiden. Mosok, mau melampaui Presiden, ujarnya. Sareh mengatakan hingga kini rancangan peraturan pemerintah tentang biaya perkara belum diteken Presiden.Sukma | Agus Supriyanto | Sutarto
Sumber: Koran Tempo, 9 mei 2008