Mahkamah Agung Harus Periksa Hakim Cepi

Hakim Cepi Iskandar, pada Jumat 29 Oktober 2017 lalu menjatuhkan putusan yang mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto, Ketua DPR yang (pernah) ditetapkan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Akibat putusan ini, Setya Novanto tidak lagi menyandang status tersangka korupsi dalam skandal proyek E KTP yang diduga merugikan keuangan Negara lebih dari Rp 2,3 triliun rupiah.

Dugaan Penyimpangan Dalam Proses Pemeriksaan dan Putusan Praperadilan

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memantau proses dan Putusan Hakim Cepi Iskandar dalam praperadilan Setya Novanto. Dalam catatan Koalisi bahwa selama proses pemeriksaan dan putusan yang dipimpin oleh Hakim Cepi patut diduga terjadi kekeliruan atau penyimpangan secara fundamental. Dugaan penyimpangan tersebut diantaranya:

  1. Hakim memeriksa materi praperadilan yang bertentangan dengan KUHAP

Upaya hukum yang diajukan Setya Novanto, tersangka korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP-Elektronik tahun 2011 dan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui praperadilan seharusnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Lampiran I). Hal itu dikarenakan sejak awal objek yang dijadikan gugatan sudah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu penetapan tersangka.

Ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 3 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi ”Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” lalu Pasal 77 KUHAP yang berbunyi ”Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan

  1. Hakim mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penyelidik dan penyidik KPK

Eksepsi yang diajukan oleh KPK seharusnya diterima oleh Hakim Cepi Iskandar. Pasalnya alasan yang diajukan oleh kuasa hukum Setya Novanto untuk melakukan upaya hukum praperadilan adalah tentang penyelidik dan penyidik KPK. Pembahasan ini sudah tidak relevan untuk dibahas lebih lanjut dalam forum persidangan.

Dalam Pasal 43 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi ”Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi” lalu Pasal 45 UU KPK yang berbunyi ”Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”. Ini juga sudah diperkuat posisi hukumnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No 110/PUU-XIII/2015.

  1. Hakim mengabaikan alat bukti yang diajukan oleh KPK

Hakim Cepi Iskandar tidak seharusnya menolak permohonan KPK untuk memutar rekaman yang menjadi salah satu alat bukti KPK untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Ada beberapa aturan hukum yang dapat membangun argumen bahwa rekaman tersebut patut untuk diperdengarkan dalam persidangan praperadilan Setya Novanto.

Pasal 1 angka 14 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP berbunyi ”Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Lalu untuk menjelaskan mengenai frasa ”bukti permulaan” dapat merujuk ke Pasal 184 KUHAP yang berbunyi ”Alat bukti yang sah ialah: (a) keterangan saksi; (b) keterangan ahli; (c) surat; (d) petunjuk; (e) keterangan terdakwa.

Dalam hal ini bukti rekaman yang dimiliki KPK masuk diantara lima kategori yang disebutkan dalam KUHAP. Aturan itu tertera dalam Pasal 26 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi ”Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari: (a) alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Sehingga rekaman itu menjadi sesuatu yang penting untuk dijadikan dasar bagi KPK menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka.

  1. Hakim mengabaikan keterangan ahli yang diajukan KPK

Pengajuan saksi ahli oleh KPK, Bob Hardian Syahbuddin, pakar sistem komputer dan teknologi informasi Universitas Indonesia, seharusnya didengarkan secara utuh oleh Hakim Cepi Iskandar. Berdasarkan Pasal 1 angka 28 KUHAP mengatakan bahwa ”Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”.

Bertolak pada proses persidangan yang berlangsung (27/9) hakim harusnya menolak sanggahan dari kuasa hukum Setya Novanto yang mengatakan bahwa ahli yang diajukan KPK dinilai sebagai salah satu saksi dalam penyelidikan perkara korupsi KTP-El, dan kesimpulan yang dibangun pun terlalu prematur, yakni keterangan ahli sudah memasuki substansi perkara. Padahal Hakim mempunyai wewenang yang besar untuk menyela pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh KPK maupun kuasa hukum jika arah pertanyaan tersebut menyentuh materi perkara utama.

  1. Hakim mempertanyakan hal yang diluar materi praperadilan

Hakim tidak seharusnya menanyakan pertanyaan diluar dari materi praperadilan. Saat mendengar keterangan ahli yang diajukan oleh KPK, Feri Amsari, akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara Universitas Andalas, hakim menanyakan tentang status kelembagaan KPK yang dinilai sebagai lembaga ad-hoc.

Pertanyaan dari hakim tersebut sama sekali tidak menyentuh substansi praperadilan yang dimohonkan Setya Novanto dan juga tidak relevan dengan perkara yang sedang diuji. Berdasarkan Pasal 1 angka 28 KUHAP mengatakan bahwa ”Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”.

Seperti yang diketahui bahwa Setya Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP-Elektronik tahun 2011 dan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada 17 Juli 2017 lalu. Ini berarti pertanyaan Hakim kepada ahli terbatas pada aturan formil sebuah lembaga penegak hukum - KPK – dalam proses penyidikan dan saat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Merujuk kepada disiplin ilmu dari ahli yang diajukan KPK, maka Hakim terbatas menanyakan dari sisi hukum tata negara dan administrasi negara, bukan pada status kelembagaan KPK sendiri.

  1. Putusan Hakim bertentangan dan melanggar KUHAP

Dalam putusan akhir yang dibacakan oleh Hakim Cepi Iskandar menyebutkan bahwa KPK telah melakukan kesalahan saat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, karena menaikkan status hukum seseorang menjadi tersangka harus di tahap akhir penyidikan, bukan awal penyidikan.

Pasal 1 angka 2 KUHAP berbunyi ”Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Menyoal ke status tersangka yang ditetapkan oleh KPK dapat merujuk ke Pasal 1 angka 14 KUHAP yang berbunyi ”Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Lalu untuk menjelaskan mengenai frasa ”bukti permulaan” dapat merujuk ke Pasal 184 KUHAP yang berbunyi ”Alat bukti yang sah ialah: (a) keterangan saksi; (b) keterangan ahli; (c) surat; (d) petunjuk; (e) keterangan terdakwa

Ketiga aturan tersebut sudah dapat menjelaskan bahwa penetapan tersangka Setya Novanto harus memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. Memang benar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus pada fase penyidikan, namun dalil yang dibangun oleh Hakim telah keliru, karena tidak ada satupun aturan yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka harus di tahap akhir penyidikan. Selain itu dalam KUHAP sebagai pedoman hukum acara tidak pernah mengenal frasa ”akhir penyidikan”.

  1. Hakim keliru dalam menafsirkan penggunaan barang bukti dalam KUHAP

Hakim Cepi Iskandar mengatakan bahwa barang bukti yang disita dalam penyidikan kasus Irman dan Sugiharto (terdakwa kasus korupsi KTP-El lainnya) tidak dapat digunakan dalam kasus yang diduga melibatkan Setya Novanto.

Pasal 46 ayat (2) KUHAP berbunyi ”Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain”

Kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP-Elektronik tahun 2011 dan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tidak bisa dipandang hanya dilakukan oleh satu orang, dengan mengabaikan keterikatan antara orang per orang. Dalam putusan Irman dan Sugiharto juga secara eksplisit Hakim sudah membuktikan bahwa kasus ini dimensi hukumnya sangat luas. Saat itu Irman dan Sugiharto dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan masuknya delik penyertaan (Pasal 55 KUHP) menegaskan bahwa kasus ini melibatkan lebih dari satu orang.

Lalu jika dicermati dalam aturan KUHAP maka jika sebuah kejahatan dilakukan secara bersama-sama maka barang bukti untuk satu orang tersangka dapat digunakan juga untuk pembuktian tersangka lainnya. Sehingga putusan yang dibacakan oleh Hakim Cepi Iskandar menjadi keliru dan tak berdasar hukum.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Berdasarkan uraian di atas terdapat sejumlah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No 047/KMA/SKB/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim) yang dilakukan oleh Terlapor sebagai berikut:

  1. Poin 1 Berperilaku Adil

1.1. ​​Umum

Ayat (7): Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan

1.2. Mendengar Kedua Belah Pihak

Ayat (1): Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam proses hukum di pengadilan

  1. Poin 8 Berdisiplin Tinggi

8.1. Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

8.2. Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan

  1. Poin 10 Bersikap Profesional

10.4. Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya

Preseden Penjatuhan Sanksi atas Hakim Praperadilan

Bahwa potensi Hakim Praperadilan melakukan kesalahan atau penyimpangan secara fundamental dalam proses praperadilan pernah terjadi sebelumnya. Hal ini merujuk pada putusan praperadilan Perkara Chevron. Berdasarkan putusan tersebut, Hakim Suko Harsono membatalkan penetapan tersangka Bachtiar Abdul Fatah.

Kejaksaan Agung, sebagai termohon dalam gugatan praperadilan itu kemudian mengadukan Hakim Suko Harsono ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Hakim Suko Harsono dinilai melampaui kewenangannya dalam memutus gugatan praperadilan Bachtiar Abdul Fatah, karena penetapan tersangka tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana diatur KUHAP.

Atas hal tersebut, Hakim Suko Harsono diganjar sanksi berupa mutasi. Sanksi ini adalah sebuah preseden, sehingga Hakim Sarpin Rizaldi dapat diganjar minimal sanksi yang serupa dengan Hakim Suko Harsono jika terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Dengan mencermati uraian diatas, maka tindakan Cepi Iskandar, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku Terlapor yang menerima permohonan praperadilan Setya Novanto, tersangka korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP-Elektronik tahun 2011 dan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia merupakan tindakan yang patut diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana yang diatur dalam Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

Bersama ini kami merekomendasikan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung:

  1. Segera memanggil dan memeriksa Hakim Cepi atau saksi-saksi yang relevan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

  2. Menindak tegas Hakim Cepi jika setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan pelanggaran kode etik Hakim.

Bahwa tindakan pelaporan ini harus dimaknai dukungan terhadap upaya mewujudkan pengadilan yang adil, professional, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Jakarta, 5 Oktober 2017

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW)

Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah

Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH)

Foto: ICW

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags